Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi NTB melalui Kepala Dinas Kesehatan, dr. H. Lalu Hamzi Fikri menjelaskannya bahwa tarif tes RT-PCR di NTB telah sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Bahkan menurutnya tarif PCR di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi (RSUP) NTB saja ada di bawah harga nasional.
“Tarif tertinggi kita pakai Rp275 ribu. Di RSUD Provinsi NTB bahkan Rp240 ribu rupiah, di bawah harga nasional. Bagi yang melanggar di luar itu ilegal,” tegasnya..
Penentuan tarif tersebut berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR. Surat edaran tersebut berdasarkan, Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19 atau tes PCR.
Di mana dijelaskan, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. Najamuddin Amy. S.Sos juga menegaskan tarif tes RT-PCR di NTB telah sesuai dengan ketentuan. Jika ada berita yang mengungkapkan harga RT-PCR di atas harga yang telah ditetapkan tersebut, ia memastikan informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
“Jika ada berita di luar (batas harga PCR), itu hoaks,” tandasnya. (azm)