Mataram (Inside Lombok) – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nanang Sigit Yulianto tidak mempermasalahkan bila kepolisian ikut mengusut penyebab proyek nasional pembangunan Jembatan Tampes, Kabupaten Lombok Utara, yang mangkrak.
“Polda NTB mau usut, ya, silakan, tidak masalah,” kata Nanang Sigit ketika ditemui di Kantor Kejati NTB, Mataram, Selasa.
Bahkan, Nanang menjanjikan bahwa pihaknya akan membangun koordinasi dengan Polda NTB.
“Kami ‘ kan sama-sama penegak hukum, ya, pasti ada koordinasi. Kita sama-sama open, itulah bentuk sinergitas,” ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, Nanang Sigit mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) lapangan.
Ia menjelaskan bahwa para pihak yang berkaitan dengan pengerjaan proyek yang anggarannya bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut masuk dalam agenda klarifikasi.
“Ya, jadi kami baru puldata dan pulbaket,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. I Gusti Putu Gede Ekawana Putra mengatakan bahwa Subdit III Tindak Pidana Korupsi telah mengumpulkan data lapangan pada pekan lalu. Namun, data tersebut masih menjadi bahan analisis.
“Data sudah kami kumpulkan. Akan tetapi, kami analisis terlebih dahulu,” kata Ekawana Putra.
Bila dalam analisisnya dibutuhkan klarifikasi data, pihaknya akan mengagendakan permintaan keterangan.
Diketahui bahwa proyek pembangunan Jembatan Tampes ini masuk dalam paket pekerjaan Penggantian Jembatan Longken Cs yang dimenangi PT Abadi Mulia Berkah dengan nilai kontrak Rp36.482.496.000,00.
Namun, selama 198 hari kalender kerja terhitung sejak pengerjaan pada tanggal 23 April 2019, tercatat bobot persentase akhir pekerjaan hanya mencapai 14,84 persen dengan penggunaan anggaran sekitar Rp5 miliar.
Menurut hasil kajian Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I NTB, keterlambatan pekerjaan yang mengakibatkan proyek tersebut mangkrak karena pelaksana tender tidak melaksanakan manajemen yang baik.
Meskipun demikian, dana sebesar Rp5 miliar yang telah dicairkan dari total Rp36 miliar dianggap bukan menjadi nilai kerugian, melainkan pihak kontraktor telah melunasi dana Rp5 miliar dalam progres 14,84 persen tersebut. (Ant)