Lombok Barat (Inside Lombok) – Satreskrim Polres sudah menerima hasil visum anak usia 10 tahun yang diduga menjadi korban pemerkosaan tetangganya, seorang kakek-kakek, sebut saja A (72) di Kecamatan Lembar. Saat ini pun kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.
“Sudah kami terima (laporan kejadian) tanggal 8 (Oktober). Saksi-saksi juga sudah kami periksa. Kami lakukan visum dan alhamdulillah Sabtu kemarin sudah keluar hasilnya,” tutur Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja saat dimintai keterangan, Senin (14/10/2024).
Dari hasil visum itu pun diakui ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada korban, sehingga kasus ini sudah naik penyidikan dan pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Abisatya menuturkan, A dan korban merupakan tetangga.
Peristiwa tragis itu terjadi saat korban pulang mengaji pada Senin (7/10) lalu. Ketika itu, A memaksa korban untuk ke rumahnya, kemudian diiming-imingi dan diancam. “Keterangan dari korban, (pencabulan) sudah dilakukan sejak tahun 2021 dan ini sudah ketiga kali,” bebernya.
Kendati saat ini status A belum ditetapkan tersangka karena masih dalam proses penyidikan. Namun, pihaknya meminta agar keluarga korban dan masyarakat mempercayakan proses hukumnya terhadap kepolisian.
Guna menjaga kondusifitas masyarakat setempat, sekarang A juga sudah diamankan di Polres Lobar. Sedangkan korban, sudah dititipkan di Paramitha, Mataram. “Korban sudah di Paramitha, karena kan supaya lebih aman. Siapa tahu ada intervensi dan lain-lain,” jelasnya.
Abisatya menuturkan, dari pemeriksaan terhadap A, dirinya mengelak telah melakukan perbuatan keji tersebut. Namun dipastikan, saat ini proses hukum terkait kasus itu akan terus berjalan. Bahkan, tak menutup kemungkinan polisi juga akan memeriksa saksi tambahan. Sesuai hasil pengembangan kasusnya.
Kepolisian pun menepis adanya isu yang beredar di masyarakat terkait A mendapat sokongan oknum berduit, sehingga penanganan kasusnya menjadi lambat. “Tidak, tidak ada yang back up (menyokong A),” singkatnya. (yud)