31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaKamar Napi di Rutan Praya Digeledah, Barang Terlarang Diamankan

Kamar Napi di Rutan Praya Digeledah, Barang Terlarang Diamankan

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kamar napi yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Praya digeledah belasan orang petugas, Selasa (25/1/2022) malam. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan I Nyoman Agus Sukarma mengatakan penggeledahan dilakukan untuk membersihkan barang-barang terlarang di dalam Rutan.

Pihaknya tidak ingin kecolongan terhadap hal-hal yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. “Ini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Intinya penggeledahan ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan,” ujarnya, , Rabu (26/1/2022).

Penggeledahan diawali dengan memeriksa satu per satu warga binaan penghuni kamar. Kemudian dilanjutkan dengan menyisir seluruh area kamar hunian. Sejumlah barang terlarang turut disita dalam penggeledahan insidentil itu.

“Seperti cok terminal listrik ilegal diamankan 2 buah, gunting 1 buah, kabel listrik 2 buah,” katanya.

Penggeledahan tersebut juga merupakan bentuk mewujudkan komitmen bersama Zero Halinar yakni handphone, pungli dan narkoba dan sebagai upaya membersihkan barang-barang terlarang lainnya di dalam Rutan.

“Karena kita tidak mau kecolongan dengan adanya warga binaannya yang terlibat narkoba dan handphone, termasuk membawa barang barang terlarang di Rutan. Sehingga untuk itu razia harus gencar dilakukan,” tandas Nyoman. (irs)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer