24.5 C
Mataram
Rabu, 20 November 2024
BerandaBerita UtamaKampanye Akbar, Bawaslu NTB Atensi Keterlibatan Anak-Anak Kembali Terulang

Kampanye Akbar, Bawaslu NTB Atensi Keterlibatan Anak-Anak Kembali Terulang

Mataram (Inside Lombok) – Dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan melakukan kampanye akbar pekan ini. Bawaslu Provinsi NTB mengatensi pelibatan anak-anak yang kerap terjadi ketika rapat umum.

Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip mengatakan untuk memaksimalkan pengawasan pada saat pelaksanaan kampanye akbar, pihaknya akan melibatkan tim yang ada di seluruh kabupaten dan kota. Hal ini untuk memastikan dalam kampanye tersebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

“Kita di Bawaslu Provinsi NTB sudah meminta kepada Bawaslu kabupaten kota untuk memaksimalkan jajaran dari panwas kecamatan hingga tingkat desa hingga TPS. Untuk mengawasi langsung kampanye akbar,” katanya, Selasa (19/11) pagi.

Diakuinya, kehadiran anak-anak pada saat kampanye akbar sering kali terjadi baik pada saat pilkada maupun pemilu. Imbauan untuk tidak melibatkan anak-anak pada saat kampanye akbar ini sudah dilakukan. “Tapi faktanya selalu saja ada anak-anak yang hadir di kampanye. Berdasarkan pengalaman kita tahun 2024 lalu ketika melakukan penelusuran panitia kampanye mereka sudah melakukan himbauan,” katanya.

Keterlibatan anak-anak ini disebut diluar kendali oleh panitia. Hanya saja Bawaslu Provinsi NTB tidak sepenuhnya menerima alasan panitia. Karena keterlibatan anak setiap kampanye akbar selalu terulang. “Memang ada faktor khusus. Misalnya orang tua ikut kampanye sementara anaknya masih kecil dan tidak ada yang menemani di rumah. Mau tidak mau mengajak anaknya. Jawaban standar ini selalu didapatkan ketika melakukan klarifikasi kepada orang tua yang mengajak anaknya,” katanya.

Sementara itu, untuk pembagian doorprize bagi masyarakat, Itratip menjelaskan hal tersebut bisa dilakukan dan tidak melanggar aturan. Hanya saja besaran doorprize atau hadiah yang akan dibagikan kepada masyarakat yang hadir tidak boleh lebih dari Rp1 juta. “Hadiah itu diperbolehkan. Bentuknya tidak boleh uang tunai tapi dalam bentuk barang yang harganya maksimal Rp1 juta,” katanya.

Bawaslu mengingatkan agar hadiah yang disiapkan nilainya kurang dari Rp 1 juta. “Itu tidak boleh (motor atau sepeda red) karena harganya diatas sejuta. Aturan di PKPU itu satu unit hadiah itu nilainya sejuta,” katanya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer