Mataram (Inside Lombok) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram membantu proses pemulangan seorang warga negara Australia bernama David Lawrence Williamson (63) tahun yang hanyut di Samudra Hindia. David sebelumnya diselamatkan oleh Tim SAR Mataram di Perairan Indonesia pada 20 Agustus 2022.
Proses pemulangan David akan dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2022 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan didampingi oleh dua orang petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
David hanyut saat sedang melakukan ekspedisi menggunakan kayak dari Broome, Australia menuju Christmas Island. David ditemukan oleh Kapal berbendera Republik Rakyat Tiongkok di Samudra Hindia sekitar 600 KM tenggara pulau Christmas Island, lalu dibawa ke perairan Indonesia untuk selanjutnya dilakukan penyelamatan oleh Tim SAR Mataram pada 20 Agustus 2022.
Selanjutnya Tim SAR Mataram melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram terkait kejadian ini. Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melalui Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Reza Mulyawan menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram langsung melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Australia terkait hal ini sembari menunggu David mendapatkan perawatan kesehatan.
“Kami langsung berkoordinasi dengan atasan terkait kejadian ini dan juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Australia tentang keberadaan Warga Negaranya di Indonesia. Setelah itu kami menunggu David mendapatkan perawatan kesehatan dari Dokter sebelum kemudian melakukan pemeriksaan” jelasnya.
Reza Mulyawan juga menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram akan tetap melakukan proses penegakan hukum dalam kejadian ini namun tetap mengutamakan aspek humanis. “Tetap harus dilakukan penegakan hukum, tapi kami melakukannya secara humanis. Kami akan pastikan David mendapatkan pertolongan kesehatan terlebih dahulu, sampai sudah dinyatakan sehat oleh Dokter baru akan kami lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kemudian memberikan Exit Pass bagi David agar ia bisa kembali ke negara asalnya sesuai dengan peraturan di Indonesia. “WN Australia atas nama David Lawrence Williamson memang telah melanggar hukum keimigrasian Indonesia karena telah masuk wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang berlaku. Namun hal itu terjadi karena Keadaan Kahar (Force Majeure), jadi kami sudah memastikan hal tersebut dan kami akan memberikan cap Exit Pass kepada David agar dapat kembali ke negara asalnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Reza Mulyawan. (r)