Mataram (Inside Lombok) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat, Nusa Tenggara Barat, membebaskan HW seorang penunggak pajak sebesar Rp21,02 karena telah memenuhi syarat untuk dibebaskan menurut ketentuan yang berlaku.
“Saudara HW telah dibebaskan dari hukuman sandera (gijzeling) di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Mataram pada 15 Agustus 2019,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Tri Bowo, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mataram, Senin.
Ia menyebutkan saudara HW adalah wajib pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mataram Barat. Pemilik toko komputer “S” di Mataram itu, disandera karena mempunyai utang pajak sebesar Rp21,02 miliar.
Sejak 2013, Account Representative (AR) KPP Pratama Mataram Barat telah melakukan imbauan persuasif pembayaran pajak dan pembetulan SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2010 dan 2011.
“Imbauan dari AR tersebut tidak dihiraukan oleh wajib pajak, sehingga dilakukan pemeriksaan oleh fungsional pemeriksa pajak,” ujarnya.
Tri Bowo menambahkan hasil pemeriksaan menimbulkan pokok pajak dan bunga atas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan orang pribadi sebesar Rp21,02 miliar.
Pada periode tersebut, KPP Pratama Mataram Barat juga telah menawarkan kepada wajib pajak untuk menggunakan fasilitas program pengampunan pajak, tetapi wajib pajak tidak mengindahkannya.
Oleh sebab itu, kata Tri Bowo, penyitaan dan pelelangan aset wajib pajak berupa tanah dan bangunan telah dilakukan di beberapa tempat, namun tidak mencukupi untuk pelunasan utang wajib pajak yang bersangkutan.
“Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Mataram sejak 8 April sampai dengan 15 Agustus 2019,” ucapnya pula.
Jajaran Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara berkomitmen untuk mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak 2019 dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak.
Upaya yang dilakukan adalah penyuluhan hak dan kewajiban wajib pajak, manfaat pajak, imbauan, pengawasan, dan konsultasi.
“Namun demikian, tindakan penegakan hukum berupa pemeriksaan, penyidikan dan penagihan akan dilakukan sebagai upaya hukum terakhir,” kata Tri Bowo. (Ant)