26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKapal PMI Ilegal Karam di Malaysia, Ada Warga Lombok Teridentifikasi

Kapal PMI Ilegal Karam di Malaysia, Ada Warga Lombok Teridentifikasi

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kapal pembawa 50 PMI ilegal yang berangkat dari Tanjung Uban, Kepulauan Riau menuju Pantai Tanjung Balau Kota Tinggi, Malaysia dilaporkan karam, Rabu (15/12). Dari puluhan penumpang, lima di antaranya teridentifikasi sebagai warga Lombok.

Peristiwa karamnya kapal yang membawa puluhan penumpang yang diduga PMI Ilegal tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 dini hari waktu Malaysia. Saat kapal sudah sampai di perairan Malaysia, tiba-tiba ombak besar datang menghantam hingga kapal terbalik dan karam.

“Penumpang sudah ada di dalam kapal dan siap diturunkan. Namun kapal dihempas ombak dan terbalik,” ucap Kepala UPT BP2MI Wilayah NTB, Abri Danar Prabawa, Kamis (16/12).

Hingga berita ini ditulis, dari 50 PMI yang menjadi penumpang tercatat 19 orang meninggal, terdiri 13 laki-laki dan 6 perempuan. Di mana 2 jenazah sudah diidentifikasi berasal dari Lombok, dan saat ini berada di Hospital Sultan Ismail Johor Bahru. Selain itu, 14 orang berhasil diselamatkan, sedangkan 25 lainnya masih dalam proses pencarian.

Adapun identitas penumpang asal Lombok yang berhasil diidentifikasi antara lain Dedi Suriadi asal Dusun Anjani Timur, Kecamatan Suralaga, kemudian Yoan Eki Sudiatma dari Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela. Sementara dari Kecamatan Jerowaru ada dua orang yakni Alwi dari Desa Mampe, dan Samsudin dari Desa Pemasah. Empat orang tersebut berasal dari Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dan satu orang lainnya yakni M Nasir dari Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

“Ini barusan saya cek ulang surat dari perwakilan, 11 orang itu bukan jenazah tapi identitas yang ditemukan. Sementara jenazah yang telah ditemukan masih dilakukan identifikasi dan otopsi,” jelasnya.

Sampai dengan saat ini korban lainnya masih dalam pencarian, sementara korban yang dinyatakan selamat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia. Akan tetapi nantinya para korban selamat akan mendapat pengawalan dari Kementerian Luar Negeri melalui KJRI.

“Kalau masuk secara non prosedural/ilegal, maka akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, setelah itu baru akan deportasi,” ungkapnya. Hingga saat ini BP2MI terus melakukan koordinasi dengan pihak yang berada di Malaysia, hal itu untuk memastikan hasil pencarian dan pembaharuan data para korban. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer