31.5 C
Mataram
Kamis, 28 November 2024
BerandaBerita UtamaKapolda NTB: Jangan Jadikan Razia Ajang Pungli

Kapolda NTB: Jangan Jadikan Razia Ajang Pungli

Mataram (Inside Lombok) – Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Nana Sudjana mengingatkan jajarannya jangan menjadikan kegiatan razia penindakan terhadap pelanggar lalu lintas sebagai ajang pungutan liar (pungli).

“Tidak ada lagi istilahnya di lapangan penindakan itu diselesaikan dengan pemberian uang atau pungutan liar,” kata kapolda usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Gatarin 2019 di Lapangan Gajah Mada Mapolda NTB, Kamis.

Dijelaskannya, Operasi Patuh Gatarin 2019 Polda NTB menyasar pelanggar lalu lintas kasat mata yang dilaksanakan dalam periode 14 hari ke depan merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian.

Karenanya, Kapolda NTB mengingatkan kepada seluruh jajaran lalu lintas untuk menegakkan prinsip pelayanan yang akuntabilitas dan humanisme.

“Jadi harus mengedepankan pelayanan yang prima. Kalau nanti ada seperti itu (pungli) kita sudah siapkan sanksi disiplin,” ujarnya.

Irjen Nana mengatakan, Operasi Patuh Gatarin 2019 yang digelar sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019 ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan serta mengurai kemacetan dalam berlalu lintas.

Namun dalam periode tiga bulan terakhir, dirinya sudah memerintahkan jajaran untuk menindak tegas pelanggaran kasat mata. Seperti pengendara tanpa helm standar, melawan arus lalu lintas, dan pengendara dan pengemudi di bawah umur.

“Jadi sebelumnya juga kita sudah gencar. Sudah kelihatan ada peningkatan disiplin masyarakat mengenai aturan lalu lintas. Untuk operasi ini, 60 persennya penindakan. Selebihnya pencegahan 40 persen. Kita kedepankan penegakan hukum,” ucapnya.

Sementara, Direktur Lantas Polda NTB Kombes Pol Armin Litarso menambahkan pola operasi kali ini dibagi menjadi stasioner dan berpindah, yakni razia di titik rawan pelanggaran dan pencegahan dengan pemantauan patroli.

Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran, antara lain pelanggaran batas atas kecepatan, penggunaan helm, penggunaan sabuk pengaman, pengendara di bawah umur 17 tahun, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan pemakaian rotator dan sirine sembarangan.

“Prioritas yang kita tindak itu pengendara roda dua tidak pakai helm SNI, kendaraan melawan arus, dan pengendara dibawah umur. Itu yang banyak kita temunkan pelanggarannya di NTB,” kata Armin.

Dia menegaskan, pelanggaran yang masuk dalam kategori itu tidak lagi ada kompensasi teguran, melainkan bakal langsung diberi slip biru tanda tilang.

“Pelanggaran-pelanggaran tadi wajib kita tilang. Tidak ada kompromi,” ucapnya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer