Mataram (Inside Lombok) – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengatakan setiap kontestan Pilkada Serentak 2020 harus mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Saya harapkan semua yang berkontestasi, baik yang melibatkan calon kepala daerah, tim sukses, partai politik pendukung, harus mematuhi protokol kesehatan,” kata Iqbal di Mataram, Jumat.
Apalagi dalam momentum kampanye terbuka, bila ada kontestan menggelarnya tanpa menerapkan protokol kesehatan, Iqbal telah memerintakan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas.
“Kami tidak segan-segan menegur keras bahkan tidak mengizinkan adanya kampanye,” ujarnya.
Dasar Iqbal mengungkap tegas pernyataan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Bahkan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6/2020, Pemprov NTB juga telah mengantongi Perda NTB Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang ditetapkan pada 28 Agustus 2020.
Meskipun masih menunggu peraturan gubernur terkait teknis pelaksaannya dan akan berlaku aktif pada 14 September 2020, namun kepolisian menilai perda tersebut tidak lepas dari disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Dalam aturan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 terkait penerapan protokol kesehatan juga telah disebutkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Kampanye dengan metode rapat umum harus dilakukan di zona hijau dan sesuai rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat. (Ant)