26.5 C
Mataram
Minggu, 19 Mei 2024
BerandaBerita UtamaKapolda NTB: Tindak Tegas Terhadap Peredaran Narkotika

Kapolda NTB: Tindak Tegas Terhadap Peredaran Narkotika

Mataram (Inside Lombok) – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang masuk ke NTB menjadi atensi pihak kepolisian, khususnya Polda NTB. Pasalnya NTB masih menjadi sasaran empuk peredaran narkotika.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan kasus narkotika ini tidak hanya bisa menyerang orang dewasa saja, tetapi anak-anak juga. Terlebih masih banyak barang haram tersebut masuk ke NTB dari luar daerah.

Hal ini menjadi keprihatinan tersendiri dan harus dientaskan dengan kerja sama yang baik, antara penyidik, masyarakat dan stakeholder terkait. Ada dua hal yang disebut Djoko menjadi kunci memberantas peredaran narkotika, yakni ada pengukapan dan ada mendalami dari pengungkapan itu.

“Komitmen kita Polda NTB tidak ada urusan, tindak tegas terhadap peredaran narkotika,” ujar Djoko Poerwanto, Rabu (22/2).

- Advertisement -

Dalam jangka waktu dari Desember 2022 sampai dengan Februari 2023 ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil mengungkap 18 kasus dengan 25 tersangka. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu sekitar 1,5 kilogram (kg) dan ganja 1 kg, di mana barang masuk dari luar NTB yakni dari Pulau Sumatera.

“NTB terdiri dari Pulau Lombok dan Sumbawa, PR-nya barang itu masuk ke NTB dari mana? Sementara yang didalami dari Pulau Sumatera barang tersebut,” tuturnya.

Sabu dan ganja yang beredar pun disebutnya merusak kehidupan di NTB. Hal ini perlumenjadi keprihatinan semua pihak. Bentuk keprihatinan tersebut adalah bongkar dan ungkap terus kasus narkotika. “Saya mohon bantu, untuk terus mengawal ini sebagai bentuk kerjasama kita,” imbuh Djoko.

Ada berbagai modus yang dilakukan oleh para pelaku narkotika, dalam mengedarkan narkotika di NTB. Baik dengan cara mengirim barang haram tersebut melalui jasa pengiriman, kemudian membawa langsung dari asal ke daerah tujuan. Untuk itu harus ada kerjasama yang terjalin sehingga bisa memberantas tindak pidana narkotika di NTB.

“Pertama bagaimana kita bisa mengetahui adanya tindak pidana, kedua setelah tertangkap atau upaya penangkapan atau pemberkasan, maka kita tau ada modus operandi. Dan mengetahui bahwa orang itu merupakan residivis,” terangnya.

Lebih lanjut, yang menjadi pertanyaan mengapa mereka masih terus-menerus mengulang perbuatan mereka. Padahal kerap kali keluar masuk penjara. Padahal narkotika ini merusak, tidak hanya orang dewasa. Bahkan anak-anak SD pun bisa rusak karena narkotika.

“Anak-anak usia SD jangan di pandang tidak masuk (terpengaruh, red). Bahkan ada yang sudah herab, artinya ini orang sudah mengenal, mengetahui, memakai narkotika dan dia ketergantungan. Polda NTB dengan stakeholder terkait yang ada, lebih sepakat bentuk keprihatinan tindak pidana narkotika di NTB,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer