Mataram (Inside Lombok) – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Mohammad Iqbal memerintahkan jajarannya untuk menolak laporan Mahsun, pria asal Kabupaten Lombok Tengah yang viral di media sosial karena ingin memidanakan ibunya.
“Kalau dia datang (Mahsun) melapor, laporannya akan kita tolak,” kata Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mataram, Kamis.
Meskipun ditolak, namun Iqbal berharap jajarannya dapat mengedepankan fungsi pengayoman, yakni menyelesaikan persoalannya dengan cara mediasi.
Senada dengan pernyataan Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata yang sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dengan menerapkan konsep pendekatan “restorative justice” (keadilan restoratif).
“Nanti kita akan gunakan konsep ‘restorative justice’. Karena persoalan seperti itu tidak bisa kita lihat hanya dari kaca mata hukum saja tanpa melihat asal-usul permasalahan. Jadi akan kita dudukan bersama,” kata Hari Brata.
Menurut informasi yang tersiar di media sosial, Mahsun berencana akan kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan ibunya ke Polda NTB. Kabar tersebut tersiar di media sosial setelah sebelumnya laporan Mahsun ditolak Polres Lombok Tengah.
Namun dari pantauan informasi di Polda NTB, laporan yang masuk ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) lebih dulu datang dari ibunya Mahsun, Inaq Kalsum, pada Rabu (1/7).
Dengan didampingi kuasa hukum dan adik kandungnya yang berasal dari Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Inaq Kalsum melaporkan anak semata watangnya itu terkait dugaan penggelapan warisan dan penyebaran berita bohong.
Persoalan yang muncul antara anak dengan ibu tersebut berawal dari penjualan tanah seluas 40 are, peninggalan almarhum Mudahan, suami dari Inaq Kalsum.
Tanah tersebut dijual oleh Mahsun senilai Rp240 juta. Dari hasil penjualannya, Inaq Kalsum mengaku hanya mendapat jatah Rp15 juta. Uang itu pun kemudian diserahkan kembali ke Mahsun setelah diminta dengan alasan membeli kendaraan roda dua merek Honda Beat.
Kendaraan yang dibeli pada tahun 2018, kemudian digunakan oleh anaknya Mahsun yang lahir dari istri sebelumnya. Anak tersebut, kata Inaq Kalsum, tidak tinggal bersama Mahsun melainkan memilih hidup bersamanya.
Persoalan itu yang kemudian menjadi keberatan Mahsun, kendaraan roda dua tersebut diminta untuk dikembalikan. Inaq Kalsum menolak permintaannya dan mengklaim bahwa kendaraan itu menjadi haknya yang berasal dari warisan peninggalan almarhum suaminya. (Ant)