Mataram (Inside Lombok) – Dinas Pendidikan Kota Mataram mewajibkan vaksinasi covid-19 bagi siswa SMP-SMA sederajat di Kota Mataram. Untuk meningkatkan jumlah bagi para siswa, Dinas Pendidikan Kota Mataram mengeluarkan aturan bahwa kartu vaksin sebagai syarat mengikuti ujian.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, H. Lalu Fatwir Uzali Selasa (14/9) mengatakan, aturan tersebut dibuat agar siswa tidak takut untuk divaksin.
“Kita akan berikan sebuah kebijakan kepada seluruh sekolah, kalau anak-anak harus punya kartu vaksin untuk mengikuti ujian atau ulangan,” katanya.
Selain tidak bisa mengikuti ujian, siswa yang tidak divaksin juga tidak bisa mendapatkan beasiswa. Namun dengan catatan siswa tersebut sudah memenuhi syarat divaksin. Akan tetapi, jika siswa bersangkutan memiliki komorbid dan tidak memenuhi syarat vaksin maka kebijakan tersebut tidak berlaku selama memiliki kartu keterangan.
“Dengan catatan, syarat vaksinnya sudah sesuai. Kecuali kalau komorbid atau lainnya ada surat keterangannya,” ujarnya.
Ditambahkan Fatwir, Dinas Pendidikan sudah menjadwalkan vaksin Covid-19 untuk para siswa setiap minggu di masing-masing sekolah. Di mana, jumlah SMP sederajat baik negeri dan swasta mencapai 40 an sekolah.
“Kita menargetkan sekitar 12.000 siswa dapat mengikuti vaksinasi, agar capaiannya dapat menyamai progres vaksinasi guru yang sudah mencapai 90 persen,” ucapnya
Ditegaskan Fatwir, siswa yang memiliki kartu vaksin akan mendapatkan perlakuan yang berbeda. Hal ini sebagai upaya untuk bisa menyukseskan program Peduli-Lindungi. Karena dengan vaksin akan meningkatkan keamanan dan kenyamanan kita dalam berinteraksi, khususnya di lingkungan sekolah.
Sementara terkait jumlah anak-anak yang sudah divaksin, Dinas Pendidikan Kota Mataram belum mengetahui secara pasti.