Mataram (Inside Lombok) – Polres Mataram melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus pungli Oknum Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Barat (Lobar) yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Tim Unit Tipikor Polres Mataram kemudian mengamankan tersangka dengan inisial IK, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kementerian Agama Lobar pada Selasa (15/01/2019).
“LBR menyetorkan uang kepada IK yang menjabat sebagai Kepala Tata Usaha di Kemenag Lobar. Kegiatan ini juga merupakan ide dari IK. IK meminta LBR melakukan pungutan kepada pengurus-pengurus masjid yang mendapat dana bantuan dari pemerintah,” ujar Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, pada Rabu (16/01/2019).
Sebelumnya tersangka berinisial LBR telah lebih dulu diamankan oleh Tim Unit Tipikor Polres Mataram. LBR diamankan ketika akan menerima dana dari Masjid Baitul-Rahman di wilayah Gunungsari. Ditangkapnya IK merupakan tindak-lanjut dari pengakuan LBR kepada Tim penyidik.
Dari aksinya tersebut, LBR dan IK berhasil meraup dana sebesar Rp105 juta dari total 13 masjid di wilayah Lobar. Dari hasil pengeledahan di rumah IK ditemukan uang sebesar Rp55 juta yang diduga sebagai dana hasil pungutan liar.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 12E Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta dengan denda Rp1 miliar. Namun, Ada kemungkinan untuk hukuman seumur hidup mengingat dana yang dikorupsi merupakan dana bantuan bencana.
LBR dan IK adalah tersangka dalam kasus pungutan liar dimana keduanya meminta jatah 20% dari dana rekonstruksi masjid pascabencana gempa. Kedua tersangka yang diketahui menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara di Kemenag Lobar tersebut menelepon satu per satu pengurus masjid disertai ancaman tertentu untuk memuluskan aksinya.
“Masjid yang diambil adalah Masjid di wilayah Gunungsari, Lingsar, dan Batu Layar. Sekurangnya ada empat (4) Masjid di Gunungsari, empat (4) Masjid di Lingsar, dan lima (5) masjid di Batu Layar,” pungkas Saiful Alam.