Lombok Timur (Inside Lombok) – Kasus pembakaran bangunan hotel milik PT. Temada Pumas Abadi kini telah ditangani pihak kepolisian. Sebanyak 10 saksi telah diperiksa, dan 4 diantaranya merupakan anggota kepolisian.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Nicholas Oesman mengatakan terdapat enam saksi dari pihak perusahaan telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polres Lombok Timur. “Sebelumnya telah kita periksa 6 saksi dari pihak hotel,” katanya pada Inside Lombok, Selasa (07/01).
Sementara itu, 4 orang saksi lainnya yang merupakan anggota kepolisian turut diperiksa atas pengrusakan dan pembakaran yang terjadi di Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
“Baru 6 orang umum diperiksa jadi saksi dan 4 orang anggota polisi, serta sudah cek TKP dari Polres, Polda dan Laboratorium Polri dari Polda Bali,” tegasnya.
Adapun saat ini kasus pembakaran tersebut masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan oleh pihak Polres Lombok Timur, nantinya oknum masyarakat yang membuat kerusakan tak luput dari pemeriksaan.
“Oknum masyarakat belum kita periksa, saat ini kita masih periksa saksi-saksi,” pungkasnya. (den)