Mataram (Inside Lombok) – Pemeriksaan atas kasus penemuan mayat bayi dalam tas ransel di aliran Kali Ancar, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram terus berlanjut. Setelah sebelumnya pihak kepolisian mengamankan remaja perempuan inisial E (17) yang diduga sebagai ibu kandung bayi tersebut, kini turut diamankan remaja pria inisial PR (18) yang diduga telah menghamili E.
PR diketahui masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kota Mataram. Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu (15/1) pekan lalu. Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengakuan tersangka E. “Berdasarkan pengakuan tersangka E, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PR di kediamannya,” ungkapnya.
Kini, E dan PR telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal yang berbeda. E dijerat Pasal 341 KUHP tentang penelantaran bayi, sementara PR dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. “Penanganan kasus ini terus kami dalami untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat atau bertanggung jawab dalam tindakan ini,” tambahnya. (r)