25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKasus Pencabulan Anak, Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dituntut 19 Tahun Penjara

Kasus Pencabulan Anak, Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim Dituntut 19 Tahun Penjara

Mataram (Inside Lombok) – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Lombok Timur terhadap santriwatinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. Atas kasus itu, terdakwa pun dituntut belasan tahun penjara.

Ketua Umum PBHM NTB, Yan Mangandar Putra mengatakan pihaknya yang menjadi anggota dari Koalisi Anti Kekerasan NTB menilai proses sidang tiga kasus kekerasan seksual di lingkungan ponpes di Pengadilan Negeri Selong, Lombok Timur dalam waktu hampir bersamaan. Pertama, untuk kasus di Kotaraja, Sikur, dan kasus di Bagik Papan.

Dalam putusan pengadilan pun dakwaan yang diberikan penuntut umum bervariasi. “Pertama kasus di Kotaraja sudah dituntut 19 tahun penjara dan diputus 17 tahun penjara dan sudah inkrah. Satu kasus di Sikur sudah pembacaan tuntutan 19 tahun penjara, dan satu kasus di Bagik Papan sedang proses dan sudah sidang pemeriksaan ahli dari penasihat hukum terdakwa,” ujar Yan saat dikonfirmasi, Selasa (13/2).

Tuntutan dan putusan yang telah ditetapkan pengadilan dinilai sudah sangat baik. Koalisi anti kekerasan NTB meyakini Jaksa Penuntut Umum mampu mempertahankan dakwaannya kepada Terdakwa yang telah melakukan kekerasan seksual kepada santrinya. “Sudah sangat baik dan kami apresiasi kerja Tim Penyidik Unit PPA Polres Lotim, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lotim dan Majelis Hakim PN Selong yang konsisten memberikan keadilan pada korban,” katanya.

Diharapkan dengan adanya kasus ini menjadi pembelajaran buat masyarakat serta pengurus Ponpes dan Kementerian Agama (Kemenag) NTB untuk mulai menyadari betapa pentingnya pemahaman tentang pencegahan kekerasan seksual dan kesehatan reproduksi harus mulai masuk ke wilayah Ponpes. Hal ini sangat penting, bukan hanya untuk mencegah tidak ada korban lain karena santri menerima pemahaman. Tetapi memberikan pemahaman kepada pihak Ponpes atau santri yang rentan menjadi pelaku.

“Di banyak kasus kita dampingi ini, banyak pelaku tidak paham bahwa melakukan sentuhan tidak menyimpang. Atau memanfaatkan sikap manja dari santri, bahwa itu kejahatan. Sangat penting hal-hal seperti ini mulai diperhatikan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kejari Lotim berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dengan memberikan tuntutan hukuman maksimal. Rata-rata dari semua kasus yang disidangkan, Jaksa Kejari Lotim memberikan tuntutan 19 tahun hingga 20 tahun penjara, termasuk denda di atas Rp1 miliar. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer