Mataram (Inside Lombok) – Bappenda NTB menanggapi rekomendasi Inspektorat NTB soal penyelesaian di tingkat internal dugaan penyalahgunaan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh ASN di UPTB Gerung. Kepala Bappenda NTB, Eva Dewiyani menegaskan selalu siap menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tingkat organisasi perangkat daerahnya.
“Sejak awal kami berkomitmen untuk melakukan bersih-bersih, termasuk mengeluarkan (sesuai dengan aturan, Red) orang-orang kotor yang bermasalah,” ungkap Eva kepada Inside Lombok, Jumat (21/02).
Eva pun membuka suara perihal awal mula dugaan penyalahgunaan tersebut. Ia menceritakan, orang-orang yang tak puas lantaran dikeluarkan dari UPTB Gerung, mengungkit masalah yang terjadi pada tahun 2022 ini.
Saat masalah tersebut bergulir, Eva menerangkan bahwa Bappenda NTB telah menyelesaikannya secara langsung. “Mereka tidak terima dan kemudian menyusun rencana balas dendam. Termasuk membocorkan data internal keluar, mereka sama saja seperti pencuri,” ujarnya.
Terduga lima oknum UPTB Gerung itu pun telah ditindak. Ada yang dikeluarkan dan diberhentikan dari Bappenda NTB. Eva menyatakan, segalanya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Disinggung mengenai etik terduga oknum pegawai yang diduga menyalahgunakan pajak kendaraan masyarakat, Eva memang tidak membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, uang PKB merupakan uang titipan dari operasi razia gabungan yang belum disetor. Sementara para wajib pajak melunasi tunggakan PKB, bendahara UPTB kemudian menyimpan uang tersebut.
“Kami juga sudah mengeluarkan Pergub No. 32 Tahun 2024, sehingga tidak ada lagi uang titipan operasi gabungan. Supaya tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum. Artinya, kalau memang kena razia, maka kendaraan langsung ditahan,” tandas Eva. (gil)