Lombok Timur (Inside Lombok) – Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B memutuskan 765 permohonan perceraian pada tahun 2020. Jumlah tersebut merupakan angka putusan pengadilan dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2020.
Kepala PA Selong melalui Penitra Muda Hukum, Kasim mengatakan, perceraian di Lombok Timur (Lotim) berdasarkan putusan Pengadilan Agama berjumlah 765.134. Diantaranya merupakan cerai thalak dan 641 merupakan cerai gugat.
“Putusan tersebut meledak pada bulan Juli yang mencapai 179 putusan cerai,” ucapnya saat ditemui Tim Inside Lombok di Kantor Pengadilan Agama Selong, Selasa (22/09).
Cerai gugat merupakan gugatan cerai yang dilayangkan sang istri ke Pengadilan Agama. Sedangkan Cerai Thalak merupakan, gugatan cerai yang dilayangkan oleh sang suami. Dari data yang bersumber dari Pengadilan Agama, paling banyak menerima perkara gugatan cerai dari sang istri.
“Dari data tersebut didominasi oleh cerai gugat,” katanya.
Jumlah ajuan perkara cerai di PA Selong belum bisa dipastikan apakah jumlah tersebut menurun atau tidak. Dikarenakan data putusan cerai pada tahun 2020 belum sampai akhir tahun.