27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKebijakan Seragam Baru, Dinas Pendidikan Pastikan Tidak Bebani Sekolah

Kebijakan Seragam Baru, Dinas Pendidikan Pastikan Tidak Bebani Sekolah

Mataram (Inside Lombok) – Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur tentang seragam baru untuk jenjang pendidikan SD hingga SMA. Ada tiga jenis seragam yang diatur yaitu seragam nasional, pakaian, seragam pramuka, dan pakaian adat. Namun penerapannya nanti diatur agar tidak memberatkan sekolah dan orang tua siswa.

“Permendikbud itu dipersiapkan untuk mengimplementasikan pola penggunaan seragam baru,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB, Aidy Furqan. Dijelaskan, penggunaan seragam baru ini direncanakan akan dimulai pada tahun ajaran baru dan dikhususkan untuk peserta didik baru. Artinya untuk siswa sekolah yang sudah kelas dua dan atau tiga masih diperbolehkan menggunakan seragam lama.

“Tahun ajaran baru itu mana yang sudah siap kondisinya dipersilahkan tanpa membebani. Misalnya kelas sepuluh karena baru maka harus pakaian baru kan. Kelas dua dan tiga tuntaskan saja dengan pakaian yang ada,” katanya.

Dalam aturan tersebut penggantian seragam ini ditekankan yang dipakai pada Senin dan Selasa. Misalnya untuk tingkat SD yaitu merah putih, SMP untuk seragam putih biru, dan SMA seragam putih abu. “Warna sama tapi bentuknya yang berbeda. Nanti bisa dilihat di YouTube, saya tidak bisa menjelaskan bentuknya,” ujarnya.

Untuk surat edaran sendiri Aidy mengaku belum menerimanya sementara untuk aturannya dalam bentuk Permendikbud sudah ada. “Saya mencermati dulu,” katanya. Ditegaskan, penggunaan seragam baru ini tidak boleh ada paksaan dari pihak sekolah. Apalagi ada sekolah yang mengkoordinir pembelian seragam.

Dinas Dikbud NTB menyarankan agar pembelian seragam sekolah tetap bisa diakses di pasar-pasar. “Kan banyak dijual di pasar-pasar. Jadi jangan ada sekolah yang mengkoordinir pembelian seragam,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya meminta pendapat masyarakat terkait banyaknya seragam sekolah yang harus disiapkan. Karena jika dinilai memberatkan maka akan dikeluarkan surat edaran tentang pembatasan jumlah seragam.

“Saya bisa mengeluarkan edaran untuk membatasi misalnya cukup tiga jenis. Ada seragam nasional, pramuka, khas, olahraga, imtaq,” katanya. Terkait pembatasan jumlah seragam tersebut, Pemda akan mendengarkan masukan dari masyarakat. “Kita akan dengar masukan dari masyarakat dulu,” tutup Aidy. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer