Lombok Barat (Inside Lombok) – Maraknya aksi balap liar yang meresahkan warga di beberapa kawasan di Lombok Barat, termasuk Senggigi menyebabkan Satlantas Polres Lobar dan Polsek Batulayar menggelar patroli sebagai langkah antisipasi. Mekanisme sanksi tilang penahanan kendaraan hingga waktu yang tidak ditentukan pun telah disiapkan bagi siapa saja yang melanggar.
“Khusus balap liar ya, kita berlakukan sanksi berupa tilang offline. Bila kedapatan, nanti kendaraannya kita tahan hingga waktu yang tidak ditentukan,” tegas Kasat Lantas Polres Lobar, AKP Agus Rachman, Minggu (29/01/2023).
Ia menyebut, tindakan ini didasarkan lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa resah dan terganggu akibat maraknya aksi balap liar di seputaran Senggigi. “Sehingga kita langsung mengambil tindakan untuk menindaklanjutinya, melalui kegiatan patroli, dengan pola acak untuk mencegahnya,” lanjut dia.
Walaupun sasarannya, diakui Agus lebih difokuskan terhadap upaya pencegahan balap liar serta aksi kejahatan jalanan. Seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Sekaligus memberikan imbauan terkait dengan hujan yang disertai angin, juga mengimbau kepada pengguna sepeda listrik untuk tidak menggunakannya di jalan raya,” jelasnya.
Teguran dan imbauan terkait dengan pelanggaran kasat mata juga dilakukan pihaknya. Seperti jika ditemukan pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, orang yang menggunakan HP saat berkendara, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, serta pengendara yang menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang.
“Untuk saat ini memang tidak kita temukan, namun ini akan terus kita lakukan secara berkelanjutan. Sebagai upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tandasnya.
Patroli yang dilakukan pun diharapkan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari segala bentuk gangguan. Khususnya untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran dalam berlalu lintas. (yud)