Mataram (Inside Lombok) – Seorang pemuda inisial AYA (21) diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram setelah kedapatan memiliki 30 Strip atau 300 butir Tramadol. Ia diamankan di salah satu kos-kosan di Kecamatan Sekarbela, Kamis (02/03/2023) sekitar pukul 10.45 Wita.
“Saat itu terduga baru saja menerima paket pengiriman dari salah satu perusahaan jasa pengiriman,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, (03/03).
Barang bukti berupa obat halusinogen jenis Tramadol tersebut ditemukan di dalam paket yang baru saja diterima AYA. “Kita sebelumnya menerima informasi bahwa ada paket pengiriman yang isinya diduga obat akan dikirim ke terduga,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, di dalam paket berupa dus tersebut setelah dilakukan pengecekan berisi obat jenis Tramadol. Saat ini barang bukti telah diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram, dan terduga pelaku masih dalam pemeriksaan
“Kami masih periksa, dan akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sementara terduga sebatas diamankan,” terangnya. Atas barang bukti tersebut terduga dianggap melanggar pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan. (dpi)