Mataram (Inside Lombok) – Tiga orang terduga pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Ketiganya diamankan ketika akan membawa lari motor hasil curiannya.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menerangkan komplotan pencurian ini beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Mataram. Salah satunya terjadi di sebuah rumah kos-kosan di Pagesangan Barat pada 28 November 2022 sekitar pukul 03.00 wita, dengan terduga pelaku inisial AD dan ALK. Kemudian aksi lainnya terjadi pada 3 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 wita, di Hotel Griya Asri dengan terduga pelaku AD, ALK dan IRV.
“Kejadiannya jam 02.00 WITA di hotel, mereka berhasil diringkus sekitar pukul 03.00 wita. Saat itu, ketiganya akan pergi membawa kendaraan yang diduga hasil curiannya untuk dijual, tapi tidak sempat sudah diamankan,” ungkap Artanto, Jumat (9/12).
Kejadian tindak pencurian yang dilakukan oleh dua terduga pelaku inisial AD dan ALK di salah satu rumah kos-kosan yang ada di Kota Mataram. Dimana ALK bertindak sebagai pemantau situasi menunggu di depan gerbang kos-kosan, sedangkan AD sebagai eksekutor dan berhasil menggondol sepeda motor yang sedang terparkir dalam kondisi terkunci stang.
Sementara TKP di hotel AD dan ALK menjalankan aksinya bertiga bersama dengan IRV, berhasil membawa kabur sepeda motor dengan masuk ke halaman hotel Griya Asri dan mengambil sepeda motor yang terkunci stangnya. “Dengan cara merusak kunci stang sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di tempat parkiran hotel dengan menggunakan kekuatan tangan,” tuturnya.
Namun belum menikmati hasil curiannya, ketiga pelaku berhasil diringkus Tim Ditreskrimum Polda NTB beberapa jam setelah menerima laporan korban. Pelaku cepat ditemukan ketika pihak kepolisian berpatroli menyelidiki laporan korban. Saat patroli melihat ketiga pelaku sedang menggeret motor. Lantaran curiga dan kendaraan dibawa cocok dengan data yang dipegang, kemudian menghampiri para terduga pelaku.
“Karena ketakutan, ketiga pelaku lari tunggang langgang dan berpencar. Sempat diberikan tembakan peringatan. Namun terduga tetap saja lari tidak mau berhenti,” bebernya.
Sementara itu, ketiga pelaku kemungkinan jaringan curanmor sehingga akan dilakuan pengembangan untuk pasal 480 terkait penadah. Diketahui, aksi curanmor yang dilakukan oleh ketiganya bukan hanya sekali, melainkan ketiga kalinya.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan bersama barang bukti. “Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (dpi)