Mataram (Inside Lombok) – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pertanian di Nusa Tenggara Barat, terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit jagung tahun 2017 yang anggarannya mencapai Rp170 miliar.
Menurut pantauan Antara, pemeriksaan hari kedua terhadap sejumlah pejabat Dinas Pertanian dimulai sejak Rabu pagi, sekitar pukul 09.00 Wita dan berakhir pada pukul 17.00 Wita, di lantai tiga gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Rata-rata pejabat yang hadir ke hadapan penyidik Kejagung dalam pemeriksaan hari keduanya ini mengenakan setelan kemeja putih dengan bawahan hitam.
Terpantau ada sejumlah pejabat yang diklarifikasi penyidik Kejagung, Selasa (29/10), kembali hadir. Mereka yang hadir kembali adalah mantan Kadis Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan (DKPPP) Lombok Utara Melta dan Kadis Pertanian Lombok Barat Muhur Zohri.
Melta, mantan Kadis DKPPP Lombok Utara yang ditemui wartawan dengan didampingi mantan pegawainya, membenarkan bahwa dirinya kembali hadir ke hadapan penyidik Kejagung untuk memberikan keterangan tambahan.
Kehadirannya untuk kali kedua ini terkait dengan data pengadaan bibit jagung wilayah Lombok Utara tahun 2017 yang belum ditunjukkan ke hadapan penyidik Kejagung, Selasa (29/10).
“Karena kemarin tidak bawa data, jadi hari ini saya lengkapi,” kata Melta.
Saat dimintai keterangan terkait dengan luas lahan penanaman bibit jagung wilayah Lombok Utara di tahun 2017, Melta kepada wartawan membuka kembali dokumennya.
“Jadi jumlah luasan untuk Lombok Utara itu 5.176 hektare, itu komoditinya hybrida dengan varietas bibit jenis BISI-2, itu sesuai dengan usulan petani,” ujarnya.
Berbeda dengan yang disampaikan Kadis Pertanian Lombok Barat Muhur Zohri. Ketika ditemui wartawan, Zohri mengaku kehadirannya di hari kedua ke hadapan penyidik Kejagung ini hanya untuk mencari saudaranya yang seprofesi dengan dia.
“Tidak diperiksa, cuma cari saudara yang seprofesi dengan saya, itu saja,” kata Zohri yang kemudian bergegas pergi meninggalkan kerumunan wartawan.
Selanjutnya ada mantan Kadis Pertanian Kota Bima Rini Indriyati yang datang menghadap penyidik Kejagung dengan didampingi mantan pegawainya dari Dinas Pertanian Kota Bima.
Dalam keterangannya, Rini mengaku penyaluran bibit jagung tahun 2017 di Kota Bima sudah sesuai dengan usulan petani. Bahkan produksinya sudah sesuai dengan yang diharapkan.
Untuk wilayah Kota Bima, bibit yang disalurkan sebanyak 60 ton dan tersebar untuk lahan petani jagung seluas 4.000 hektare. Varietas bibit jagung yang disalurkan itu jenis pioner dan BISI-18.
“Alhamdulillah selama penyalurannya tidak ada kendala, semua berjalan lancar sesuai usulan petani,” kata perempuan yang kini menjabat sebagai Asisten II Setda Kota Bima itu.
Kemudian ada lagi salah seorang pejabat yang sedikit emosional ketika disambangi wartawan. Pejabat yang mengenakan kemeja batik itu adalah Kadis Pertanian Sumbawa Tarunawan.
“Siapa yang diperiksa, itu di atas tanya sana,” kata Tarunawan dengan nada tingginya menjawab pertanyaan wartawan.
Ada lagi seorang pejabat yang mengaku berasal dari Dinas Pertanian NTB. Pria yang enggan menyebutkan lebih jelas identitas dirinya itu keluar ruangan dengan membawa tas jinjing berwarna hijau berisi dokumen dan menenteng sebuah buku laporan yang tebalnya dua rim kertas HVS.
Terkait dengan kehadirannya ke hadapan penyidik Kejagung, pria tersebut enggan menjelaskannya. Dia menyarankan untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik Kejagung.
“Tanya penyidiknya saja, jangan tanya saya,” kata dia.
Terakhir pada pukul 17.00 Wita, pejabat yang keluar dari ruangan lantai tiga Gedung Kejati NTB itu adalah mantan Kadis Pertanian Dompu Fachrurrozi.
Kepada wartawan dia membenarkan dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik Kejagung. Namun pemeriksaan terhadap dirinya masih akan berlanjut pada Kamis (31/10) besok.
“Besok saja tanyanya, masih ada lagi besok,” kata Fachrurrozi yang sedikit menjabarkan luasan lahan penanaman bibit jagung untuk wilayah Dompu seluas 60.000 hektare lebih.
Lebih lanjut dalam pemeriksaan hari kedua ini, yang belum nampak ke hadapan penyidik Kejagung adalah pejabat dari kalangan Dinas Pertanian Kabupaten Bima. (Ant)