30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaKejari Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Loteng Senilai Rp2 Miliar

Kejari Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Loteng Senilai Rp2 Miliar

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah sampai saat ini belum bisa menuntaskan kasus dugaan kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah.

Pasalnya, penyidik masih kesulitan memperoleh keterangan dari saksi ahli, baik saksi ahli pidana dan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami sudah dua kali melakukan pemanggilan. Tapi belum datang,” kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Putu Sude Adyane di Praya.

Dijelaskan, alasan dari kedua saksi ahli itu belum bisa hadir memberikan keterangan, karena sakit. “Kita akan tetap lakukan pemanggilan ulang. Tapi kita tunggu kapan kesiapan kedua saksi ahli untuk bisa memberikan keterangan,”ujarnya.

- Advertisement -

Hal itu lantaran keterangan kedua saksi ahli tersebut sangat dibutuhkan untuk bisa mengetahui apakah kasus ini masuk dalam tindak pidana umum, kejahatan Perbankan atau tindak pidana korupsi.

“Intinya kasus ini terus berlanjut. Tapi menunggu keterangan saksi ahli,”imbuhnya.

Selain itu, hasil perhitungan kerugian negara belum keluar dari Inspektorat NTB. Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa memastikan berapa kerugian negara dalam kasus ini.

Walaupun sebelumnya sudah ada gambaran kredit fiktif sebesar Rp2 miliar, namun harus tetap ada perhitungan resmi dari lembaga yang berwenang. Pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara tersebut sehingga kasus ini menjadi lebih jelas, apakah ada kerugian negara atau tidak.

Adapun untuk saksi lain, lanjutnya, sudah cukup banyak. Sejauh ini sudah ada 34 saksi yang dimintai keterangan. Ditambah sekitar sembilan saksi baru.

Termasuk keterangan dari pemilik saham dari pemerintah kabupaten Lombok Tengah. “Tapi kalau pemilik saham dari pemerintah provinsi belum kita mintai keterangan,”katanya.

Atas beberapa persoalan ini pihaknya belum bisa menetapkan tersangka. Karena kunci semua itu ada di tiga saksi ahli, baik saksi ahli hukum pidana, OJK dan Inspektorat Provinsi NTB.

“Semua tergantung saksi ahli. Tapi intinya kasus ini tetap dalam proses pengembangan,”tandasnya.

- Advertisement -

Berita Populer