Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana narkotika dan barang temuan lainnya. Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Loteng, Iwan Gustiawan mengatakan pemusnahan BB tersebut merupakan hasil dari putusan Pengadilan Praya yang merupakan perkara narkotika, kesehatan, pelecehan seksual dan perkara pidana umum lainnya.
“Dalam beberapa tindakan pidana itu, terdapat sekitar 47 jenis putusan yang harus segera dimusnahkan Barang Buktinya,” katanya, Kamis (15/12/2022) di kantornya.
Dikatakan, dari 47 putusan tersebut, pemusnahan BB ini terdiri dari narkotika jenis sabu, ratusan pil ekstasi termasuk tramadol dan bahan pengawet makanan, senjata api, senjata tajam dan beberapa jenis alat kejahatan lainnya.
Iwan menegaskan, bawa pemusnahan ini adalah keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dilakukan eksekusi maupun dilakukan penyitaan. “Pemusnahan ini sudah adalah kasus yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Pihaknya pun berharap, dengan adanya pemusnahan ini, dapat mengurangi tindakan-tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan narkoba. “Terutama di kalangan generasi muda, agar kondusifitas daerah tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya. (fhr)