Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) berhasil mengembalikan keuangan daerah Rp1,55 lebih dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melalui pengacara negara.
Kejari Loteng, Nurintan Sirait mengatakan penagihan ini melibatkan pembayaran terutang dari proyek pembangunan Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2020 sampai 2021 oleh dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Pajak daerah menjadi salah satu sumber penting bagi pembangunan daerah Sinergi yang sudah dibangun ini semoga ke depan dapat membangun tata kelola yang lebih baik terkait dengan pembayaran pajak,” ujarnya, Selasa (12/11).
Dijelaskan, bahwa total pajak MBLB yang berhasil dipulihkan senilai Rp1.559.459.460 dari dua paket proyek konstruksi. Paket pertama dengan nilai pajak Rp777.447.380, sedangkan paket kedua senilai Rp782.012.080.
“Dana tersebut disetorkan oleh wajib pajak langsung ke kas Daerah melalui Bank NTB Syariah,” imbuhnya. Dengan adanya upaya optimalisasi pajak MBLB ini terus bekerja sama untuk meminimalkan kerugian daerah akibat operasi tambang liar yang tidak membayar pajak. “Peningkatan PAD dari pajak daerah seperti MBLB akan memberikan manfaat besar bagi pembangunan di Loteng,” tandasnya. (fhr)