Lombok Tengah (Insiden Lombok) – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Loteng) menangani kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh orang tua kandung terhadap anaknya. Kepala Kejari Loteng, Nurintan Sirait mengatakan dalam perkara tersebut proses penanganan pidananya sudah selesai, kemudian putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap sehingga pelaku dipidana penjara.
“Putusan pengadilannya si ayahnya dihukum 20 tahun penjara,” ujarnya, Rabu (18/9) di Praya. Dijelaskan, setelah proses pidana tuntas bahwa korban ini tentu memiliki masa depan yang harus diselamatkan.
Atas dasar itu, pihak Kejari Loteng melakukan gugatan kembali terhadap pembebasan hak orang tuanya. “Akhirnya kami melakukan gugatan terhadap pembebasan hak orang tua, pidananya sudah selesai jadi kita urus perdata kita ajukan di pengadilan agama, permohonan kita dikabulkan,” imbuhnya.
Nurintan mengungkapkan kasus serupa juga cukup banyak yang sudah ditangani. Namun pihaknya enggan membeberkan berapa jumlah kasus kekerasan seksual itu. Terlebih butuh banyak koordinasi dengan stakeholder seperti dinas sosial. “Memang banyak yang kita tangani, termasuk kemarin juga ada yang dalam proses padahal sudah siap semua, tapi si anak dibawa sema keluarganya ke luar daerah,” ungkapnya.
Dikatakan, penanganan kasus kekerasan seksual memang punya perlakuan yang berbeda jika ada kasus tertentu dengan pelaku dewasa dan pelaku anak. “Ada juga pelaku kekerasan seksual sesama anak, itu sampai ke ranah pidana. Kalau mau bilang Loteng darurat kekerasan seksual ya kalau dari segi banyak ya banyak,” tandasnya. (fhr)