Lombok Timur (Inside Lombok) – Sebanyak 114 perkara dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) kepada Pengadilan Negeri (PN) Selong.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lotim, Ida Made Oka Wijaya, Kamis (26/08/2021) mengatakan, perkara yang diserahkan tersebut merupakan kasus dari kepolisian sepanjang tahun 2021.
“Kita telah limpahkan perkara ke PN, rata-rata kasus di Lotim ini yang masih didominasi oleh kasus pencurian dan narkotika,” ucap Oka.
Jumlah kasus pencurian dan narkotika di Lotim hampir sama. Sementara laporan kasus lainnya masih minim seperti penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta kecelakaan.
“Hanya yang dua itu masih tertinggi, sementara yang lain masih minim, kadang kita setiap bulan hanya menerima laporan 1-2 kasus untuk di luar narkotika dan pencurian,” katanya.
Dari sejumlah kasus yang diterima, rata-rata telah ada putusan dan para tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Selong.