25.5 C
Mataram
Senin, 1 Juli 2024
BerandaBerita UtamaKejari Lotim Temukan Adanya Indikasi Tipikor pada Proyek Penataan Dermaga Labuhan Haji

Kejari Lotim Temukan Adanya Indikasi Tipikor pada Proyek Penataan Dermaga Labuhan Haji

Lombok Timur (Inside Lombok) – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji pada Dinas Perhubungan Lombok Timur telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.

Kepala Kejari Lotim, Hendro Wasisto melalui Kasi Intelijen, Lalu Moh Rasyid mengatakan bahwa pada Kamis 27 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 Wita, pihaknya telah melakukan rapat dengan Tim Pidana Khusus (Tipidsus) dan meningkatkan Penyelidikan atas kasus dugaan tipikor penngerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji.

“Telah kita naikkan penyidikannya berdasarkan hasil rapat dengan Tipidsus,” ucapnya, Kamis (27/06/2024). Adapun pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dengan anggaran sekitar Rp3.099.630.000.

Naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 03 /N.12.2/Fd.1/06/2024 tanggal 27 Juni 2024. Adapun peningkatan ke penyidikan didapat dari fakta hasil Penyelidikan SPRINT LID Nomor: PRINT- 02/N.2.12/Fs.1/04/2024 tanggal 24 April 2024.

- Advertisement -

“Berdasarkan hasil permintaan keterangan sebanyak 14 orang dan pemeriksaan terhadap 45 dokumen yang diketahui terdapat peristiwa pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” terangnya. Adapun proyek pengerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kontrak oleh CV. AF diduga menyebabkan adanya kerugian keuangan negara.

Kasus ini sendiri merupakan kasus berbeda dengan kasus tipikor pada pengerukan dan penataan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji yang telah selesai dilakukan penanganan dan penetapan tersangka. Kasus kali ini merupakan kasus baru yang anggarannya bersumber dari DAK 2022. “Ini merupakan kasus baru yang berbeda dengan sebelumnya,” terangnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer