31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaKejari Mataram Musnahkan Narkoba Hingga Minyak Goreng Sitaan

Kejari Mataram Musnahkan Narkoba Hingga Minyak Goreng Sitaan

Mataram (Inside Lombok) – Sejumlah barang bukti dari 156 perkara pidana sejak 2020 hingga 2021 dimusnahkan Kejaksaan Negeri Mataram. Mulai dari narkotika, senjata api hingga minyak goreng. Pemusnahan dilakukan agar barang sitaan tersebut tidak disalahgunakan.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Hilman Azazi menerangkan pemusnahan barang bukti yaitu terhadap beberapa perkara yang telah diselesaikan. Ada 11 item yang dimusnahkan dalam jumlah banyak oleh pihaknya. Di mana dari beberapa perkara pidana seperti perkara narkotika, senjata api, obat obatan, dan sebagainya.

“Hasil dari perkara pidana 2020 sampai 2021, jadi 2 tahun. Kebanyakan perkara barang bukti narkotika, ini sampelnya saja 1 kilogram lebih dimusnahkan, apalagi yang induknya lebih banyak,” kata Hilman Azazi, Selasa (8/2).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram atau putusan Pengadilan Tinggi Mataram atau putusan Mahkamah Agung R.I yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mataram pada Februari 2022 yang memutuskan atau memerintahkan barang bukti dimusnahkan.

Barang bukti dimusnahkan diantaranya, Ganja seberat 1.192,55 gram, shabu 1.969 gram, ekstasi 7.000 butir, tramadol 5.740 butir, dextro 1.000 tablet, trihexyphenidyl sebanyak 30.480 tablet, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 3.998 lembar, handphone 95 buah, senjata tajam 7 buah, senjata api 2 buah dan kosmetik atau obat-obatan tanpa izin edar 616 buah.

“Untuk tidak terjadi penumpukan barang bukti yang memang harus dimusnahkan dan mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan pada para muda mudi yang rawan khususnya dengan narkotika,” tuturnya.

Pemusnahan barang bukti perkara pidana dilakukan setiap tahunnya. Saat ini dari surat dengan lampiran surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mataram dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Kita harapkan dengan pemusnahan barang bukti ini tindak tegas dalam penyelesaian satu perkara,” katanya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer