26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKejari Mataram Tangkap WNA Australia Terpidana Pengrusakan di Gili Trawangan

Kejari Mataram Tangkap WNA Australia Terpidana Pengrusakan di Gili Trawangan

Mataram (Inside Lombok) – Petugas Kejaksaan Negeri Mataram mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) kebangsaan Australia inisial BO (54). Ia adalah terpinda kasus pengrusakan sebuah kantor di Gili Trawangan pada 2018 silam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020 BO dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan. Atas hal itu, ia dipidana selama 1 tahun.

“Kamis 2 Februari 2023 pukul 09.00 Wita dilakukan pengamanan terhadap terpidana yang merupakan pria berumur 54 tahun yang tinggal Gili Trawangan, seorang WNA kebangsaan Australia,” ujar Ida Bagus Widnyana, Jumat (3/1).

Dalam uraian putusan pengadilan Negeri Mataram hakim menyampaikan sejumlah fakta menguatkan BO terbukti bersalah dan patut menjalani pidana hukuman satu tahun penjara. Tindak pidana perusakan dilakukan dengan cara merobohkan bangunan sebuah kantor di Gili Trawangan, yang berlokasi tepat di samping lahan sewa miliknya.

BO sendiri berperan sebagai orang yang menyuruh atau membayar jasa alat berat untuk merobohkan bangunan kantor tersebut. Setelah putusan tersebut BO sempat mengajukan upaya hukum banding. Namun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020 hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram. Sehingga BO mengajukan upaya hukum kasasi, tapi permohonan tersebut ditolak dan ditetapkan bersalah.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023 putusannya adalah menolak permohonan kasasi dari terdakwa BO,” jelasnya.

Sementara itu tim intelijen Kejari Mataram bersama tim imigrasi Kelas I TPI Mataram mendatangi terpidana di Gili Trawangan dan setelah tim Kejari Mataram berhasil menemukan posisi terpidana.

“Tim menerangkan kepada terpidana bahwa akan dilakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya, dan juga menjelaskan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana,” tuturnya.

Setelah mendapatkan penjelasan, BO bersikap kooperatif terhadap proses pelaksanaan eksekusi tersebut dan selanjutnya sekitar pukul 09.30 Wita tim Kejaksaan Negeri Mataram membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Negeri Mataram.

“Setelah sampai di Mataram terhadap terpidana dilakukan pemeriksaan rapid antigen dan dinyatakan negatif, selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas II A Mataram di Kuripan,” katanya. (dpi) 

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer