Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menelusuri penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) PT PDAM Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2019.
“Pemberiannya itu yang didalami. Apakah ada kesengajaan? Apakah ada indikasi cashback?” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ketut Sumadana di Mataram, Senin.
Dari penanganan kasus yang telah masuk ke tahap penyidikan jaksa ini, diketahui ada tiga desa yang menerima dana CSR PDAM, salah satunya Desa Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam progres pemeriksaannya, penyidik kejaksaan telah menemukan indikasi penyimpangan. Dana CSR dari PDAM itu tidak disalurkan ke rekening desa, tetapi dikirim ke rekening pribadi kepala desa (kades).
Ketika diketahui bahwa dana CSR sebesar Rp165 juta itu masuk ke rekening kades, menurut dia, uang tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Sebaliknya, dana tersebut diduga dipakai untuk keperluan pribadi dan juga dibagikan kepada orang lain dalam bentuk uang tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2019.
“Dana itu disalurkan awalnya untuk reboisasi, kegiatan sosial, dan dana usaha. Penerimanya warga yang ada verifikasi. Akan tetapi, kegiatan-kegiatan ini tidak dilaksanakan,” ucap Sumadana.
Jaksa menyatakan dana yang diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukan itu telah masuk dalam kerugian negaranya.
Oleh karena itu, kata dia, jaksa tidak memerlukan auditor untuk menghitung kerugian negara karena dana Rp165 juta itu sudah bisa dikatakan masuk dalam kategori “total loss”.
“Uang sudah masuk semua ke rekening pribadi dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Pidananya sudah voltooid(selesai) di situ, sudah kena. Sisa yang di rekening itu pun cuma Rp2 juta,” terangnya.
Ia menyebutkan indikasi pidana yang timbul, yakni dugaan pelanggaran Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant)