Lombok Timur (Inside Lombok) – Kejaksaan Negri (Kejari) Selong, musnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 36 kasus.
Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Selong, Aries Fajar Julianto mengatakan Beberapa barang bukti yang dimusnahkan yaitu 94 poket narkotika, sabu seberat 497,809 gram, telpon genggam, senjata tajam, korek api, timbangan dan alat hisap.
“Pemusnahan barang bukti tersebut sudah menjadi keputusan pengadilan Kejaksaan Negri Selong,” ujarnya, di Selong, Senin (27/07/2020).
Bertempat di halaman Kejari Selong, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan tong sampah. Pemusnahan tersebut juga dilakukan untuk menghindari penumpukan barang bukti di Kantor Kejari Selong.
“Handphone kenapa ikut kami musnahkan dan tidak dilelang, karena itu sudah jadi putusan pengadilan. Jika mengatakan dimusnahkan maka kami akan musnahkan,” jelasnya.
Adapun untuk pemusnahan barang bukti berupa senjata tajam, dimusnahkan dengan cara digerinda. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Selong.
“Dalam pemusnahan ini kita bersama dengan satpol pp dan juga Dikes. Untuk menyaksikan pemusnahan BB tersebut, guna terciptanya transparansi di Kejari Selong,” pungkasnya.