26.5 C
Mataram
Jumat, 29 November 2024
BerandaBerita UtamaKejati NTB Limpahkan Penanganann Kasus Taman Amahami ke Inspektorat

Kejati NTB Limpahkan Penanganann Kasus Taman Amahami ke Inspektorat

Mataram, (Inside Lombok) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melimpahkan penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek rekonstruksi Taman Amahami, ke Inspektorat Kota Bima.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, Kamis menjelaskan, kasusnya dilimpahkan ke inspektorat agar munculnya kerugian negara yang dinilai jaksa masuk dalam kesalahan administrasi itu dapat diselamatkan.

“Karena proyek itu juga ada pendampingan dari TP4D, jadi kita berikan kesempatan untuk diselesaikan secara administrasi,” kata Dedi.

Berbedanya nilai kerugian negara temuan BPK NTB yang berbeda dengan hasil Kejati NTB juga dikatakan menjadi pertimbangan kuat jaksa dalam melimpahkan kasusnya ke inspektorat.

“Karena memang di situ, ada perbedaan nilai hasil temuan kita di lapangan (cek fisik) lebih tinggi dibandingkan BPK punya,” ujarnya.

Belum lagi kabar yang menyebutkan pihak pelaksana proyek telah mengembalikan kerugian kepada pihak pemerintah.

“Katanya memang sudah dikembalikan, jadi kita tunggu diselesaikan di sana (Inspektorat Kota Bima) dulu. Kalau memang dapat diselesaikan, berarti kasus bisa dengan sendirinya akan berhenti,” ucapnya.

Munculnya masalah dalam proyek dari dana APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2017 itu tercium setelah munculnya perubahan pekerjaan ditengah jalan yang tidak diikuti dengan adanya perubahan kontrak.

Bahkan proyeknya tidak masuk dalam pembahasan badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima, namun tiba-tiba muncul dalam APBD dengan nilai anggaran sebesar Rp8,5 miliar.

Kasusnya pun mulai diselidiki Kejati NTB setelah Muncul indikasi penggelembungan anggaran di sejumlah item proyek. Ada juga sebagian item yang tertera dalam daftar pekerjaannya, kabarnya tidak dikerjakan sampai selesai hingga menimbulkan denda bagi pelaksana tender. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer