26.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaKejati NTB Perkuat Alat Bukti Korupsi Jagung Untuk Ungkap Tersangka

Kejati NTB Perkuat Alat Bukti Korupsi Jagung Untuk Ungkap Tersangka

Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memperkuat alat bukti kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 untuk mengungkap peran tersangka.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin, mengatakan, salah satu langkah penyidik jaksa dalam penguatan alat bukti dilakukan dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Pemeriksaan kembali para saksi ini bahasanya permintaan keterangan tambahan. Ada beberapa keterangan yang memang harus didalami,” kata Dedi.

Dia mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi penanganan perkara yang digelar penyidik jaksa bersama seluruh pejabat Kejati NTB.

- Advertisement -

Selain pendalaman keterangan saksi, ada juga upaya penyidik jaksa melakukan pengembangan. Terkait dengan arahnya, Dedi mengaku belum dapat sampaikan.

“Itu (arah pengembangan) masuk ke pembahasan teknis penyidikan, jadi belum bisa kita sampaikan,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus yang berasal dari hasil pelimpahan Kejagung RI, Kejati NTB menyiapkan dua tim yang seluruhnya beranggotakan belasan penyidik pidsus.

Sepanjang penyidikannya, sejumlah pejabat pertanian di NTB, termasuk Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi telah diperiksa.

Demikian juga pemeriksaan terhadap pelaksana proyek dari dua perusahaan swasta, dan pendistribusi benih jagung yang berdomisili di Jawa Timur.

Dokumen rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) tani dan surat keputusan calon petani calon lokasi (CPCL), juga masuk dalam rangkaian pemeriksaan penyidik.

Dalam rangkaian penyidikannya, jaksa juga menelusuri aliran uang dengan meminta bantuan dari manajemen perbankan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hulunya dimulai dari pencairan anggaran proyek yang nilainya mencapai Rp29 miliar.

Terkait dengan kerugian negara dalam kasus ini, Dedi menyatakan bahwa pihaknya belum dapat sampaikan.

“Yang jelas untuk angka kerugian itu masih kita tunggu dari audit ahli,” ucap dia.

Pengadaan benih dalam program budidaya jagung skala nasional di tahun 2017 yang datang dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI ini, NTB mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.

Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp29 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.

Penyalurannya dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA.

Namun dalam prosesnya, muncul temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB terkait 190 ton benih jagung yang dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Ada yang rusak sehingga dikembalikan oleh kelompok tani.

Munculnya temuan itu menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

Pada proses tersebut, sejumlah pejabat pertanian di NTB dan pelaksana proyek pernah memberikan klarifikasi. Proses yang dilaksanakan tim dari Kejagung RI itu berlangsung di Kota Mataram. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer