29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKejati NTB Telusuri Peran Tersangka Lain Korupsi Benih Jagung

Kejati NTB Telusuri Peran Tersangka Lain Korupsi Benih Jagung

Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menelusuri peran tersangka lain dalam penanganan kasus korupsi pengadaan benih jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tahun anggaran 2017.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Gunawan Wibisono di Mataram, Senin, mengatakan penelusuran pihak lain dalam kasus ini dilihat dari proses penyidikannya yang kini telah mengungkap peran empat tersangka.

“Jadi kami akan terus lakukan itu (pengembangan). Dari itu, nanti kita akan lihat keterlibatan pihak lain,” kata Gunawan.

Dalam progresnya, penyidik menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi menjadi tersangka.

Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Husnul Fauzi ditetapkan bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial IWW.

Pihak pelaksana proyek dari perusahaan swasta juga turut menjadi tersangka. Mereka berinisial LIH yang merupakan direktur PT. WBS dan AP, direktur PT. SAM.

Untuk mengungkap peran tersangka lain, Gunawan mengatakan bahwa penyidik akan mulai menelusuri dari pemeriksaan para tersangka.

Melalui keterangan para tersangka, lanjutnya, akan memberi petunjuk mengenai indikasi adanya orang lain yang memiliki andil.

“Jadi penelusuran peran lain, akan kita lihat dari hasil pemeriksaan tersangka,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak Oktober 2020 lalu, Gunawan memastikan bahwa perbuatan para pelaku telah menyebabkan munculnya kerugian negara yang cukup besar.

Meskipun belum mendapatkan hasil audit dari ahli penghitungan kerugian negara. Namun dari hasil hitungan mandiri penyidik telah ditemukan nilai kerugian mencapai Rp15,45 miliar.

Angka Rp15,45 miliar itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam. Munculnya angka tersebut dari pengadaan yang dilaksanakan oleh dua perusahaan swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek.

Dalam rinciannya, kerugian negara dari PT. WBS itu muncul senilai Rp7 miliar. Kemudian dari PT SAM Rp8,45 miliar.

Dalam sangkaannya, ke empat tersangka terancam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini berasal dari program budidaya jagung skala nasional Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI.

Provinsi NTB saat itu mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.

Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp48,256 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.

Giat penyaluran dilaksanakan dalam dua tahap. Pada tahap pertama dengan anggaran Rp17,256 miliar, PT. SAM menyalurkan benih jagung ke petani sebanyak 480 ton. Untuk tahap kedua dengan nilai pengadaan Rp31 miliar, PT. WBS menyalurkan 849 ton benih jagung.

Namun dalam prosesnya, muncul temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB terkait 190 ton benih jagung yang dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Ada yang rusak sehingga dikembalikan oleh kelompok tani.

Munculnya temuan itu sebelumnya menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer