25.5 C
Mataram
Selasa, 24 Desember 2024
BerandaBerita UtamaKejati Tunggu Hasil Pemeriksaan Apip Terkait Kasus Jagung Bima

Kejati Tunggu Hasil Pemeriksaan Apip Terkait Kasus Jagung Bima

Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menunggu hasil pemeriksaan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit jagung di Bima yang tidak sesuai dengan usulan petani.

Kepala Kejati NTB Arif yang ditemui di kediaman dinasnya di Mataram, Kamis, menjelaskan, pemeriksaan APIP merupakan langkah yang diambil setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan lapangan.

“Jadi dari temuan, kita proses dan serahkan ke APIP, nanti bagaimana tanggapan APIP, itu yang kita tindaklanjuti dan sekarang itu masih dalam proses,” kata Arif didampingi Kasi Penkum Humas Kejati NTB Dedi Irawan.

Lebih lanjut, dia mengatakan, hasil pemeriksaan APIP akan dipantau tim TP4D kejaksaan. Bila dalam hasilnya timbul kerugian negara, kejaksaan tidak segan untuk menindaklanjutinya ke ranah pidana.

- Advertisement -

“Kalau ada dikatakan pidana, dan kerugian di situ, kita akan teruskan ke pengadilan,” ucapnya.

Namun demikian, Arif menilai program pengadaan bibit jagung di NTB berjalan dengan baik, tidak ada masalah seperti yang menjadi bahan pembicaraan masyarakat, khususnya di kalangan petani. Penilaian itu diungkapkannya dengan indikator laporan masyarakat.

“Sepanjang ini, menurut saya tidak ada masalah karena memang sebelumnya tidak ada laporan yang masuk ke saya, jadi saya anggap sudah maksimal,” ujarnya.

Dugaan penyimpangan pengadaan bibit jagung di Bima, muncul dalam proses pendistribusian yang tidak sesuai usulan petani. Varietas bibit jagung yang didistribusikan berbeda dari usulan masyarakat tani.

Bahkan berdasarkan hasil penelusuran Komisi II DPRD Kabupaten Bima, dugaan penyimpangan tersebut muncul dalam tiga tahun terakhir, terhitung sejak 2016.

Untuk pengadaan terakhir di tahun 2018 saja, masyarakat tani yang sebelumnya mengusulkan varietas bibit jagung jenis BISI 18, malah menerima jenis di luar usulan, seperti Premium 919, Biosed, BISI 2, Bima Uri, dan Bima Super.

Varieras bibit jagung yang dibagikan pemerintah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bima itu dinilai kurang berkualitas dan tidak cocok dengan kondisi lahan pertanian.

Masyarakat tani pun sangat menyayangkan jika masa tanam jagung yang pada umumnya hanya mampu satu tahun sekali ini, digunakan untuk menanam bibit tersebut.

Sehingga banyak petani yang kabarnya menolak, mengembalikan, dan bahkan ada yang menjualnya kembali untuk kemudian membeli bibit yang lebih berkualitas.

Karena jika dipaksakan tanam, produksinya tidak sesuai dengan harapan. Dalam hal ini keuntungan petani setelah dikurangi modal tanamnya itu sedikit. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer