27.5 C
Mataram
Rabu, 8 Mei 2024
BerandaBerita UtamaKejelasan Eks Lahan Pembangunan Masjid As Sunnah Dipertanyakan

Kejelasan Eks Lahan Pembangunan Masjid As Sunnah Dipertanyakan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kejelasan eks lahan pembangunan Masjid As Sunnah kembali dipertanyakan beberapa pihak. Salah satunya dari organisasi masyarakat yang mengatasnamakan diri mereka Gerakan Masyarakat Pembela Aswaja (GEMPA) saat mendatangi Kantor Bupati Lombok Timur. 

Pembangunan Masjid As Sunnah sebelumnya memang sempat mendapat gelombang protes dari masyarakat. Sehingga Pemerintah Daerah Lombok Timur mengambil peran untuk membayar lahan yang ditempati jemaah As Sunnah di Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba dan menghentikan aktivitas pembangunan masjid itu sementara waktu. 

“Lahan itu belum dibebaskan oleh Pemda berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2012, di mana pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus melalui berbagai proses,” ujar Sekretaris Daerah Lotim, M. Juaini Taofik saat menerima audiensi masyarakat di Kantor Bupati Lombok Timur, Jumat (06/01). 

Menurut Juaini, dalam proses pembebasan lahan tentunya harus jelas peruntukannya. Selain itu, harus sesuai secara administratif dan aturan agar dapat difungsikan dengan baik oleh masyarakat. 

- Advertisement -

Oleh karenanya Pemda Lombok Timur akan melakukan koordinasi bersama pihak kecamatan dan desa untuk mengetahui detail peruntukannya. “Proses pembebasan lahan paling lama enam bulan,” terangnya. 

Mendengar jawaban Sekda Lotim tersebut, masyarakat yang tergabung dalam GEMPA menerima secara baik dan mengikuti regulasi yang ada sesuai dengan aturan. Terlebih Pemda Lombok Timur mengupayakan hal yang terbaik bagi seluruh masyarakatnya. 

“Kita ikuti proses yang berlaku dan berharap yang terbaik,” ucap salah satu anggota GEMPA yang hadir. (den)

- Advertisement -

Berita Populer