32.5 C
Mataram
Selasa, 19 Maret 2024
BerandaBerita UtamaKeluarga Zainal Desak Penyidik Percepat Proses Hukum Sembilan Polisi

Keluarga Zainal Desak Penyidik Percepat Proses Hukum Sembilan Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Keluarga Zainal Abidin mendesak penyidik mempercepat proses hukum sembilan polisi berstatus tersangka yang sampai saat ini kasusnya masih menunggu hasil penelitian berkas dari pihak kejaksaan.

Kuasa Hukum Keluarga Zainal Abidin, Yan Mangandar Putra, di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa kasusnya harus dipercepat karena melihat status tahanan sembilan tersangka polisi yang telah menggunakan masa penahanan maksimal itu akan berakhir pada tanggal 23 Januari 2020.

“Kalau sampai jatuh tempo 23 Januari, masa penahanannya akan berakhir. Kami khawatir kalau sampai penahanannya berakhir dan dikeluarkan, masyarakat akan beranggapan lain, malah pikir kasus ini tidak jalan,” kata Yan Mangandar.

Belum lagi soal penanganan perkaranya yang dinilai kurang transparan. Hal itu dilihat Yan Mangandar dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang tidak disampaikan sesuai dengan aturan hukum.

- Advertisement -

“Dalam aturannya, paling lama sebulan itu harus ada satu kali SP2HP. Akan tetapi, ini sudah beberapa bulan kami belum menerima lagi,” ujarnya.

Terakhir, SP2HP yang diterimanya di awal September 2019 dengan laporan yang hanya menginformasikan bahwa kasusnya telah masuk penyidikan dengan progres penanganan di tahap pemeriksaan.

“Selebihnya, seperti identitas dan peran sembilan tersangka polisi dalam kasus penganiayaan Zainal Abidin hingga mengakibatkannya meninggal dunia tidak tertera dalam uraian SP2HP,” ucap Yan Mangandar.

Oleh karena itu, Yan Mangandar meminta penyidik untuk lebih jelas menyampaikan perkembangan informasi dalam SP2HP, mulai dari pokok perkara, tindak penyidikan, hingga hasilnya, kemudian masalah atau kendala yang dihadapi dalam penyidikan.

Hal itu diungkapkannya berdasarkan poin-poin yang tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut, koordinasi terakhirnya dengan penyidik kepolisian didapatkan informasi bahwa kasusnya masih menunggu hasil penelitian jaksa.

“Jadi, kalau kasusnya sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap), jarak 2 hari, 3 hari, pihak kepolisian akan melaksanakan tahap dua (pelimpahan berkas dan tersangka),” katanya.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Dedi Irawan membenarkan bahwa jaksa peneliti telah menerima berkas milik sembilan tersangka penganiaya Zainal Abidin.

“Berkasnya diterima pada tanggal 6 Januari 2020, jadi terhitung hari itu kami punya waktu 7 hari untuk meneliti berkasnya,” kata Dedi. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer