26.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaKembali Jajal Bisnis Sabu Setelah Keluar Penjara, JP Ditangkap Lagi

Kembali Jajal Bisnis Sabu Setelah Keluar Penjara, JP Ditangkap Lagi

Mataram (Inside Lombok)- Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan tiga orang pelaku pengedar dan pemakai sabu-sabu di wilayah Cakranegara Kota Mataram. Dari tiga orang pelaku, satu di antaranya laki-laki inisial JP (33) baru dua bulan bebas atas kasus yang sama.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa mengatakan ketiga orang pelaku diamankan di seputaran Cakranegara dengan barang bukti diamankan 6,68 gram narkotika jenis sabu-sabu serta barang bukti lainnya. JP sebagai salah satu tersangka diketahui merupakan residivis tindak pidana narkotika. Ia pertama kali ditahan dengan hukuman 1 tahun 3 bulan di 2015, kedua di 2017 kena hukuman 7 tahun dan yang ketiga diamankan lagi pada Mei lalu.

“Dia (JP) baru keluar dua bulan dari lembaga pemasyarakatan. Dua bulan keluar yang bersangkutan kembali tertangkap,” ujar Mustofa, Selasa (26/7).

Narkotika yang diedarkan oleh JP biasanya diorder oleh teman-temannya. Dalam sehari dia bisa menjual 1-3 gram sabu-sabu ke temannya. Dari 3 gram ini dipecah-pecah, di mana ada yang membeli dengan harga Rp100-200 ribu. Karena pelanggannya ada sekitar 2-3 orang yang memesan barang padanya.

- Advertisement -

“Namanya paket hemat (dijual, Red) kepada pelanggan. Jadi kurang lebih sudah dua bulan, begitu keluar dari LP dia melaksanakan bisnis itu kembali, yang bersangkutan selain sebagai pengedar juga pemakai,” ungkap Mustofa.

JP membeli barang tersebut dengan modal Rp1,2 juta, kemudian sabu-sabu yang dibeli di pecah-pecah. Ketika ada yang memasan baru disediakan sesuai dengan keinginan pelanggannya, apakah itu paket hemat atau paket panjang.

Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, mengingat JP mengaku pelanggannya ada sekitar 2-3 orang. “Segera kita kejar pelanggannya siapa saja. Asal barang masih kita kejar (dari mana, Red) dan DPO dia (satu orang pelanggan JP) orang Mataram,” jelasnya.

Untuk menangkap pelaku kasus tindak pidana narkotika ini masih ada kendala beli putus antara yang bersangkutan dengan yang lain, sehingga tidak semua pelaku dapat diamankan. “Kita coba kembangkan, nomor identitas (pelanggan JP) sudah kita pegang,” lanjut Mustofa.
Untuk JP sendiri, terancam disangkakan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara. Kali ini adalah yang ketiga kalinya ia berhadapan berhadapan dengan hukum lantaran mengedarkan narkoba. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer