Mataram (Inside Lombok) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan nomor kode untuk 10 desa persiapan hasil pemekaran di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, sebagai salah satu syarat definitifnya wilayah administrasi pemerintahan yang baru.
Nomor kode untuk 10 desa hasil pemekaran tersebut diserahkan oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Sekretariat Daerah NTB, Hj Baiq Eva Nurcahya Ningsih, kepada Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar, di Lombok Utara, Jumat.
Mewakili Gubernur NTB, Hj Baiq Eva Nurcahya Ningsih mengatakan Kemendagri sudah bersurat ke Pemerintah Provinsi NTB untuk meminta gubernur agar segera menyerahkan nomor kode 10 desa persiapan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
“Kami diminta menyerahkan agar 10 desa persiapan segera mendapatkan pengesahan melalui peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa,” katanya.
Sementara itu, Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar mengatakan, pihaknya telah mengupayakan pemekaran 10 desa di Lombok Utara tersebut, sejak 2014.
Sebanyak 10 desa yang sudah mendapatkan nomor kode tersebut adalah Desa Samaguna, Selelos, Rempek Darussalam, Segara Katon, Pansor, Santong Mulia, Gunjan Asri, Andalan, Batu Rakit, dan Desa Menggala.
“Sudah cukup lama kami ikhtiarkan pemekaran ini. Saya ingat betul ketika meminta Bagian Pemerintahan melaksanakan tugas pertamanya mengantarkan persyaratan agar nomor kode desa tersebut dapat diperoleh dari Mendagri, sehingga desa persiapan segera kami definitifkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Najmul juga menyampaikan perkembangan upaya menjadikan Desa Gili Indah menjadi kecamatan. Wilayah tersebut terdiri atas tiga gili yang menjadi destinasi wisata dunia, yakni Gili Meno, Gili Air, dan Gili Trawangan.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, kata dia, sudah mengirim proposal ke Mendagri terkait wacana menjadikan Desa Gili Indah menjadi satu kecamatan berkategori khusus.
“Saya juga berpikir bahwa salah satu kecamatan yang luas keterjangkauannya juga mesti segera kami berikan kesempatan dalam bentuk pemekaran, yaitu Kecamatan Bayan menjadi Kecamatan Bayan Barat, dan Kecamatan Bayan Timur,” ucap Najmul. (Ant)