Lombok Barat (Inside Lombok) – Setelah menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) sejak 26 April 2019 sampai dengan 9 Mei 2019, Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil mengamankan beberapa kasus terkait perjudian, praktek prostitusi, dan peredaran minuman keras (miras). Operasi Pekat sendiri dilaksanakan guna menyambut bulan suci Ramadan 1440 Hijriah/2019 Masehi.
Kapolres Lobar, AKBP Heri Wahyudi, menerangkan bahwa dari operasi tersebut Polres Lobar berhasil mengamankan 34 orang tersangka. Walaupun begitu tersangka yang diperiksa antara lain 11 tersangka kasus peredaran miras, 29 tersangka kasus perjudian, dan 2 orang tersangka yang terjerat praktik prostitusi.
“Kita berhasil mengungkap 21 kasus terdiri dari 4 kasus TO, dan 17 non-TO,” ujar Heri, Jumat (10/05/2019) saat memimpin gelar perkara di Polres Lobar.
Untuk barang bukti miras, Polres Lobar berhasil mengamankan miras jenis tuak sebanyak 469 liter dan brem sebanyak 6 liter. Selain itu diamankan juga 101 botol miras golongan C. Sedangkan untuk kasus perjudian, barang bukti yang diamankan adalah kartu domino dan kartu remi, serta 2 kasus togel online (daring) melalui media telepon genggam. Dari 8 kasus perjudian yang diamankan, uang tunai yang disita adalah sebesar Rp5.6 juta.
Sedang untuk kasus prostitusi yang diamankan dari dua tersangka adalah barang bukti berupa seprai dan alat kontrasepsi, serta uang tunai Rp1.8 juta.
“Dua kasus tersebut TKP-nya adalah wilayah Senggigi,” ujar Heri.
Untuk kasus perjudian, pasal yang akan disangkakak kepada tersangka adalah Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Sedangkan untuk kasus prostitusi sangkaan pasal yang dikenakan adalah Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara paling lama satu tahun.