Mataram (Inside Lombok) – Potensi penyebaran rabies di Pulau Sumbawa menjadi atensi pemerintah. Masyarakat pun diharapkan lebih waspada terhadap gigitan hewan pembawa rabies (HPR). Guna memaksimalkan penanganan dan pencegahan, Kementerian Pertanian juga mendistribusikan 40 ribu dosis vaksin untuk mengendalikan penyakit rabies di Pulau Sumbawa.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB, Muhammad Riadi mengatakan nantinya 40 ribu vaksin tersebut didistribusikan langsung ke Kabupaten Bima sebanyak 15 ribu dosis, Kabupaten Dompu 15 ribu dosis, dan Kabupaten Sumbawa 10 ribu dosis.
Jumlah vaksin itu mengalami penambahan, mengingat di 2022 jumlah vaksinasi rabies yang didistribusikan hanya 23 ribu dosis. “Rabies ini tetap menjadi perhatian serius. Selain menggencarkan vaksinasi HPR, edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan bersama stakeholdernya,” ujar Riadi, Selasa (27/6).
Berdasarkan data Isikhnas Kasus Rabies Tahun 2023 dari Januari hingga April 2023 jumlah kasus rabies di Pulau Sumbawa mencapai 91 kasus. Di mana terjadi di Kabupaten Sumbawa 58 kasus, Kabupaten Bima 27 kasus daan di Kota Bima 6 kasus. Dua kabupaten lainnya, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Dompu nol kasus.
“Pada Bulan Mei 2023 tidak ada kasus. Sementara di Pulau Lombok tidak ditemukan ada kasus rabies selama ini. Lombok bebas rabies,” katanya. Diakui Riadi, rabies merupakan tantangan besar di Indonesia maupun NTB. Karena dalam tiga tahun terakhir kasus gigitan HPR per tahunnya rata-rata mencapai 80 ribu kasus. “Kematiannya rata-rata 68 orang,” lanjutnya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI per 2 Juni 2023 ada 11 kasus kematian yang disebabkan oleh rabies. Kemudian 95 persen kasus rabies tersebut disebabkan oleh gigitan anjing. Hingga April 2023 sudah ada 31.113 kasus gigitan hewan penular rabies, 23.211 kasus gigitan yang sudah mendapatkan vaksin anti rabies, dan 11 kasus kematian di Indonesia.
“Untuk bisa dieliminasi rabies pada manusia itu intervensi utamanya adalah memberi vaksinasi pada anjingnya. Jika hewan pembawa rabies ini masih berkeliaran dan tidak terlindungi oleh vaksin maka masih bisa menularkan rabies ke manusia,” terangnya.
Sementara itu, sebagai langkah pertolongan pertama, jika ada seseorang digigit HPR seperti anjing, maka harus secepatnya cuci luka gigitan dengan sabun/detergen pada air mengalir selama 15 menit, kemudian beri antiseptik dan sejenisnya.
“Kemudian dibawa ke puskesmas atau rumah sakit untuk dilakukan pencucian luka dan mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) sesuai dengan indikasinya,” jelasnya.
Untuk diketahui, hewan liar pembawa rabies diantaranya, kelelawar, berang-berang, anjing hutan, rubah, monyet, dan rakun. Sementara hewan piaran yang potensial menularkan rabies adalah anjing, kucing, sapi, kelinci, kambing, kuda dan musang. (dpi)