30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaKepala Dinas ESDM NTB Ditetapkan Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi

Kepala Dinas ESDM NTB Ditetapkan Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi

Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi NTB telah menetapkan tersangka pada kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur. Salah satunya adalah Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB inisial ZA.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera saat dihubungi, Selasa (14/3), menerangkan selain ZA, pihak PT Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial RA juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penyidik sejak Senin (13/3) pagi di kantor Kejati NTB.

Pemeriksaan pun usai pukul 20.00 Wita, penyidik kemudian melakukan penahanan kepada yang bersangkutan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Mataram. Tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Keduanya kami tetapkan dengan pasal tersebut, karena adanya penyalahgunaan kewenangan yang memunculkan adanya potensi kerugian negara,” ungkapnya. Kendati berapa besaran kerugian negara dari hasil perkara tersebut belum diketahui. Saat ini penyidik masih melakukan proses audit untuk menghitung berapa besar kerugian negara.

- Advertisement -

Beberapa waktu lalu, penyidik pidana Khusus Kejati NTB pada 9 Maret lalu telah menggeledah kantor Dinas ESDM NTB dan kantor PT AMG selaku perusahaan penambang pasir besi di Lombok Timur. Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi kegiatan tambang pasir tersebut.

Sebelumnya, Kejati NTB mengusut kasus tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur pada tahap penyidikan. Pengusutan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/2023 tanggal 18 Januari 2023.

Dalam penyidikan ini pihaknya telah mengantongi indikasi perbuatan melawan hukum dalam kegiatan tambang pasir besi oleh salah satu perusahaan yang masuk dua kecamatan di Kabupaten Lombok Timur, yakni Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer