27.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaKepolisian Periksa Pemilik Dan Dokter Klinik Desa Gili Indah

Kepolisian Periksa Pemilik Dan Dokter Klinik Desa Gili Indah

Mataram (Inside Lombok) – Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda NTB, memeriksa sejumlah pemilik dan dokter klinik kesehatan yang membuka praktik di Desa Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara.

Dari pantauan ANTARA, pemeriksaannya terlaksana di ruang Subdit IV Tipidter, lantai dasar Gedung Ditreskrimsus Polda NTB, Senin. Secara bergantian, mereka yang diperiksa terlihat keluar masuk ruangan.

Sekitar pukul 13.00 WITA, salah seorang diantaranya perempuan yang mengenakan hijab nampak keluar dari ruang kepolisian dan bergegas meninggalkan Mapolda NTB.

Perempuan yang mengenalkan diri sebagai seorang dokter tersebut, membenarkan bahwa dia dimintai keterangan oleh kepolisian perihal operasional klinik kesehatan tempatnya bekerja.

“Iya, saya dokter. Saya bekerja di Klinik Orange. Tadi ditanya seputar klinik itu,” katanya.

Terakhir sebelum meninggalkan pertanyaan wartawan, perempuan tersebut mengakui bahwa pemeriksaan masih berjalan. Setelah dirinya, ada sejumlah rekan seprofesinya yang turut diperiksa.

“Saya belum (selesai), saya mau ketemu kawan dulu di luar (Mapolda NTB). Masih ada rekan saya juga yang diperiksa,” ujarnya sembari bergegas pergi.

Perihal pemeriksaan hari ini, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTB Hery Indra Cahyono membenarkan bahwa sejumlah pemilik dan dokter klinik kesehatan dari tiga gili di Desa Gili Indah, telah dimintai keterangan.

“Iya, ada tiga yang kita periksa, tapi sifatnya masih klarifikasi. Itu dokter dan pemiliknya,” kata Hery.

Namun pada tahap penyelidikannya ini, pihaknya dikatakan masih mengumpulkan alat bukti perihal adanya dugaan praktik kesehatan yang tidak mengantongi izin.

Terkait dengan hal tersebut, keterangan perempuan berhijab yang mengaku sebagai dokter di Klinik Orange itu diduga bekerja pada klinik kesehatan yang tidak mengantongi izin.

Klinik Orange yang membuka praktik di tiga gili, yakni Air, Trawangan, dan Meno, itu diduga tidak memiliki standar pelayanan yang layak sebagai sebuah klinik kesehatan.

“Kalau mereka menjalankan praktik dokter tidak ada masalah. Yang masalah itu kalau mereka menamakan tempat praktiknya klinik,” ujarnya.

Kemudian untuk dokter yang bekerja pada klinik tersebut, Hery belum melihat ada yang bermasalah karena mengantongi surat izin praktik (SIP).

“Tapi itu hanya berlaku untuk dokter praktiknya saja. Kalau untuk buka klinik kesehatan, itu beda lagi, harus ada izin khususnya,” ucap Hery. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer