Lombok Barat (Inside Lombok) – Tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD, proses ruislag atau tukar guling aset berupa tanah antara Pemda Lobar dengan PT. Salva Inti Property dilakukan. Ketua DPRD Lobar, Hj. Nurhidayah pun menilai ruislag tersebut cacat hukum.
Proses ruislag itu disebutnya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2007 pasal 75 huruf d yang menyebutkan tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Pemda wajib meminta persetujuan dari DPRD terkait tukar guling, hibah dan lain-lain terhadap aset daerah sesuai Permendagri 17 tahun 2007 pasal 75 huruf d,” tegasnya, Selasa (11/10/2022) malam.
Dayah pun melontarkan kritik tersebut, setelah sebelumnya, dalam akun resmi bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Lobar telah dirilis berita terkait penandatanganan naskah berita acara ruislag tersebut. Namun sayangnya, berita itu kini sudah dihapus.
Dalam postingan rilis berita tersebut dituliskan, bahwa penandatanganan naskah berita acara ruislag dilakukan oleh Bupati Lobar H. Fauzan Khalid selaku pihak pertama. Dengan Direktur PT. Salva Inti Property, Onny Tjatur Prasetyo selaku pihak ke dua.
Di mana dalam naskah tersebut dijelaskan, kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan masing-masing tanah. Yakni Dua bidang tanah milik Pemda Lobar seluas 2.275 meter persegi dengan Nomor Hak 23.01.09.03.4.00006 yang terletak di Desa Kekeri, Gunungsari. Serta tanah seluas 3.695 meter persegi dengan nomor Hak 23.01.09.03.4.00005 yang juga berlokasi di Desa Kekeri, Gunungsari.
Adapun sebagai penukarnya adalah dua bidang tanah seluas 1.082 meter persegi dan tanah seluas 1.234 meter persegi yang sama-sama berlokasi di Desa Beleke Gerung.
Dalam berita rilis di akun Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Lobar yang sudah dihapus tersebut, dijelaskan bahwa ruislag itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggara pemerintah pada SKPD Dinas Koperasi dan UMKM Lobar. Dan untuk lokasi pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT).
“Sejengkal saja aset yang dijual atau tukar menukar atau hibah itu wajib atas persetujuan DPR,” tegas Dayah. (yud)