25.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaKini Warga Bisa Cetak KK dan Akta Sendiri Pakai Kertas HVS A4

Kini Warga Bisa Cetak KK dan Akta Sendiri Pakai Kertas HVS A4

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pencetakan Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran dan Akta Kematian sekarang ini sudah berganti dari security printing atau kertas khusus berwarna biru milik Dukcapil menjadi kertas HVS ukuran A4.

“Mulai tanggal 3 Agustus kemarin itu, kita cetak akta, KK itu sudah tidak lagi memakai security printing. Tapi kita pakai kertas putih”,kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Tengah, Baiq Anita Nindiana, Rabu (5/8/2020).

Perubahan kertas pencetakan dokumen kependudukan tersebut adalah ketentuan Kementerian Dalam Negeri yang berlaku secara nasional.

Hal itu untuk memudahkan masyarakat sekaligus menghemat anggaran pemerintah. “Ini untuk memudahkan masyarakat untuk mencetak sendiri akta dan KK nya”,katanya.

- Advertisement -

Dia menjelaskan, Dukcapil membuka layanan kependudukan secara online melalui WhatsApp. Setelah diproses di Dukcapil, warga bisa mencetak sendiri KK dan akta kelahiran serta akta kematian kalau tidak ingin mengantre di kantor Dukcapil.

“Kalau sudah diproses di Dukcapil juga bisa cetak sendiri. Tinggal dikirimkan PDF nya melalui WA tinggal dicetak sendiri”,ujarnya lagi.

Hal ini juga berlaku kalau warga kehilangan KK dan akta kelahiran serta akta kematian tersebut. Warga bisa mencetak sendiri dokumen-dokumen itu setelah mendapatkan file nya di Dukcapil.

“Kertas bebas, apa maunya masyarakat sudah”,ujarnya.

Adapun kalau pencetakan dilakukan di Kantor Dukcapil, kertas yang dipakai adalah kertas 80 hologram.

Diakuinya bahwa perubahan kertas untuk pencetakan dokumen kependudukan ini bisa memicu aksi pemalsuan dokumen. Akan tetapi, Dukcapil bisa mengecek keabsahannya di sistem yang ada.

“Apakah itu KK atau akta yang dia buat (atau palsu)”, ujarnya.

Lembaga yang meragukan dokumen kependudukan yang disodorkan warga juga bisa mengecek di sistem Dukcapil yang bisa diakses.

“Kalau lembaga meragukan, boleh cek ke Dukcapil. Yang pakai security printing itu saja tetap dicek oleh lembaga”,demikian Baiq Anita.

- Advertisement -

Berita Populer