25.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaKisruh Lahan Pabrik Porang di Sekotong, Kuasa Hukum Ingatkan Bahayanya Mafia Tanah

Kisruh Lahan Pabrik Porang di Sekotong, Kuasa Hukum Ingatkan Bahayanya Mafia Tanah

Mataram (Inside Lombok) – Pemasangan plang dan patok di lahan yang dikelola PT Rezka Nayatama, pengelola pabrik porang di Sekotong, Lombok Barat, sempat ricuh lantaran ada penolakan sejumlah warga. Namun, situasi itu diduga muncul akibat adanya hasutan dari mafia tanah yang bermain meski sudah ada kepastian hukum terkait status lahan tersebut.

Kuasa Hukum PT. Rezka Nayatama, Kurniadi menerangkan dalam menghadapi situasi ini pihak perusahaan akan tetap mengutamakan pendekatan-pendekatan persuasif dengan warga langsung. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh para oknum mafia tanah yang hanya mengutamakan kepentingan-keuntungan pribadi.

Menurutnya, apabila masyarakat terprovokasi dan melakukan tindakan-tindakan melawan hukum, maka dampaknya akan berakibat pada proses hukum kepada siapapun yang melakukan perbuatan. “Saya juga menyarankan pula kepada PT Rezka Nayatama untuk tetap berkomitmen itikad baiknya, bertindak secara humanis. Lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan menggunakan perantara kearifan lokal melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat Sekotong dalam memberikan pemahaman ke masyarakat,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (17/1).

Dijelaskan, aktivitas pemasangan patok dan pengukuran yang akan dilakukan Kantor Pertanahan Lombok Barat dan mendapat penolakan sejumlah oknum beberapa waktu lalu sebenarnya bertujuan untuk merealisasikan komitmen PT Rezka Nayatama. Salah satunya adalah melepaskan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah dijadikan pemukiman kepada, untuk kemudian diberikan pada warga yang tinggal di sana dan disertifikatkan.

“Sehingga jelas batas-batasnya dan ke depannya tidak masuk lagi dalam HGB perusahaan, dan atas hal tersebut warga masyarakat dapat memohonkan hak milik atas rumah tempat tinggalnya masing-masing (tidak terhalang oleh HGB PT Rezka Nayatama, Red),” jelasnya.

Dikatakan, sebelum terjadinya kisruh pemasangan patok dan plang perusahaan, sebenarnya dari perusahaan sudah secara maksimal melakukan pendekatan-pendekatan persuasif. Termasuk melakukan sosialisasi dan penggalian data primer serta berdialog langsung dengan warga, khususnya warga Dusun Pengawisan yang hendak dilepaskan dari HGB PT Rezka Nayatama.

“Jadi dialognya untuk memberitahukan itikad baik PT Rezka Nayatama yang akan melakukan pembangunan, dengan memberdayakan masyarakat Sekotong Barat khususnya,” lanjur Kurniadi.

Berdasarkan data yang diserap pihaknya, sebagian besar masyarakat sebenarnya mengetahui bahwa tanah-tanah yang dimiliki berdasarkan HGB oleh PT Rezka Nayatama. Di mana pada awalnya adalah merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar, yang dulunya dijadikan pecatu (tanah garapan) untuk keliang (kepala dusun) dan kepala desa yang menjabat.

“Selanjutnya untuk kepentingan investasi dan pembangunan sektor perekonomian, Pemkab Lobar melakukan ruislag (Tukar Guling) pada sekitar tahun 1991/1992 terhadap bidang tanah tersebut dengan aset PT Rezka Nayatama,” terangnya.

Adapun dokumen ruislag secara lengkap terarsip di Pemkab Lobar, dan masuk sebagai warkah pada Kantor Pertanahan Lobar. Perusahaan juga sudah mengkonfirmasi kepada Pemkab Lobar terkait kepastian status lahan itu.

Kendati, saat ini muncul persoalan lain lantaran sebagian masyarakat diduga terhasut dan terprovokasi oleh beberapa mafia tanah yang mendapat keuntungan dari menjalankan bisnis di lahan yang dikelola PT Rezka Nayatama. Sehingga persoalan bukan lagi sebatas pelepasan lahan pemukiman warga Dusun Pengawisan yang saat ini sudah berjalan.

“Ada pihak yang menyatakan bahwa bila PT Rezka Nayatama masuk di Sekotong, maka perkampungan di Dusun Pengawisan, sekolah, kuburan dan masjid akan digusur dan dirobohkan tanpa ada sisa, sehingga masyarakat akan terlantar. Padahal faktanya sebaliknya,” tandas Kurniadi. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer