27.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaKisruh Pemberhentian Perangkat Desa di Loteng, DPMD: Kepala Desa Berhak Memberhentikan Perangkatnya

Kisruh Pemberhentian Perangkat Desa di Loteng, DPMD: Kepala Desa Berhak Memberhentikan Perangkatnya

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sejumlah desa di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) tengah dihadapi dengan dinamika pemberhentian perangkat desa yang sering menimbulkan perbedaan pandangan. Seperti hal yang terjadi baru-baru ini di Desa Pandan Indah, Praya Barat Daya.

Menyikapi berbagai kisruh itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng, Zainal Mustakim mengatakan dalam undang-undang telah diatur hak kepala desa mengangkat dan memberhentikan perangkatnya.

“Memang ada kewenangannya, akan tetapi perlu diingat ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya, Kamis (22/12/2022) di Praya.

Zainal menjelaskan, pihaknya sebagai pembina desa meminta kepada kepala desa untuk mematuhi undang-undang dan regulasi yang berlaku. Dengan begitu situasi di wilayah desa masing-masing terjaga dan tetap kondusif.

- Advertisement -

“Kadang berat menghadapi kondisi sosial politik di desa, karena kepala desa itu kan dipilih secara politis, itu realita yang tidak bisa kita pungkiri,” ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya telah banyak mendapatkan aduan dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan kepala desa, khususnya dari perangkat desa yang diberhentikan.

“Kita berusaha untuk menengahi, dan teman-teman kades jika ada indikasi melakukan pelanggaran kita normatif saja, kita berusaha untuk memberikan teguran,” tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 103 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa memang itu sebagai landasan yuridis untuk mengatur.

“Mekanisme memberhentikan misalnya ada rekomendasi dari camat, dan ada teguran sampai tiga kali itu sudah standar,” pungkasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer